Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Rp22 Miliar, Tak Ditahan

Editor Satu • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 14:00 WIB
Mantan Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumut terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.
Mantan Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumut terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.

MEDAN, METRODAILY – Polda Sumatera Utara tidak menahan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga senilai Rp22 miliar. Keempatnya hanya dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, salah satu tersangka adalah Jamaludin Pohan, mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025.

Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial AS, yang diduga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); ISL, selaku Direktur Teknis (Dirtek); serta SP, penyedia jasa, pelaksana proyek sekaligus pemodal.

Baca Juga: Italia Bantai Turki 4-1, Kayode Cetak Gol pada Debut

SP diduga merupakan adik kandung Jamaludin Pohan. Sebelumnya, Jamaludin juga pernah menyebut keterlibatan adiknya di balik pelaksanaan proyek tersebut.

“Tidak dilakukan penahanan. Wajib lapor,” kata Ferry Walintukan, Selasa (29/9/2026).

Jamaludin ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut setelah penyidik menyatakan menemukan alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka dilakukan pada 21 Juli 2026, setelah perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 11 April 2026.

Baca Juga: Pascabanjir Tapteng, Kementerian PU Buka Alur Sungai dan Perkuat Tebing

Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga dengan nilai sekitar Rp22 miliar yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022.

Perkembangan perkara kini memasuki tahap pemenuhan petunjuk jaksa. Polda Sumut telah mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 26 Agustus 2026.

Namun, berkas tersebut dikembalikan JPU pada 10 September 2026 karena dinilai belum lengkap. Jaksa kemudian memberikan petunjuk melalui P-19 untuk dilengkapi penyidik.

Baca Juga: RUPSLB Indosat Perpanjang Jabatan CEO Vikram Sinha, Strategi AI Diperluas

“Penyidik saat ini sedang melengkapi dan memenuhi petunjuk dari JPU Kejati Sumut,” ujar Ferry.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jamaludin telah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut pada 10 Maret 2026.

Saat itu, Jamaludin masih berstatus saksi dan mengakui pemeriksaan berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga tahun anggaran 2022.

“Diperiksa terkait masalah pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022,” kata Jamaludin ketika itu.

Baca Juga: Batu Besar Hambat Sungai Siboro, Banjir Rendam Haranggaol

Jamaludin juga menyebut pasar ikan tersebut telah berfungsi sejak selesai dibangun. Namun, proyek itu kemudian terseret persoalan hukum yang ditangani kepolisian.

Ketika masih berstatus saksi, Jamaludin mengatakan pemenang proyek bukan orang terdekatnya. Namun, ia mengakui adanya peran adiknya di belakang proyek tersebut.

“Pemenangnya bukan orang terdekat. Cuma di belakangnya adik kita,” ungkapnya.

Polda Sumut hingga kini masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. (net)

Editor : Editor Satu
mantan wali kota sibolga tersangka korupsi jamaluddin pohan