TAPUT, METRODAILY – Seorang petani berinisial JS alias H (48) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menemukan sabu seberat bruto 1,18 gram di dalam topi hitam yang dikenakannya.
JS diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Ambarsalengkat.
Baca Juga: Pascabanjir Tapteng, Kementerian PU Buka Alur Sungai dan Perkuat Tebing
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekitar tiga jam kemudian, petugas mendapati JS berada di sebuah warung kopi dan menilainya mencurigakan.
JS langsung diamankan dan digeledah. Dari pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dalam topi hitam yang dikenakannya.
Selain sabu, petugas menyita satu unit handphone Samsung warna hitam, uang tunai Rp300 ribu dari kantong celana depan sebelah kanan, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.
Baca Juga: RUPSLB Indosat Perpanjang Jabatan CEO Vikram Sinha, Strategi AI Diperluas
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Ferry.
Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui sabu tersebut miliknya. Ia juga mengaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Kepada penyidik, JS mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kota Medan dengan harga sekitar Rp400 ribu per gram. Sabu tersebut, menurut pengakuannya, rencananya akan dijual kembali.
Baca Juga: Batu Besar Hambat Sungai Siboro, Banjir Rendam Haranggaol
JS juga mengaku telah menjual sabu selama kurang lebih dua bulan. Polisi mencatat JS pernah menjalani hukuman pada 2022 dalam perkara narkotika jenis sabu.
Saat ini JS bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. (net)
Editor : Editor Satu