Polisi Gerebek Judi Tembak Ikan di Hutajulu, Tiga Orang Diamankan

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 14:00 WIB
Personel Polres Humbang Hasundutan mengamankan mesin judi tembak ikan saat penggerebekan di Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Sabtu (26/9/2026).
Personel Polres Humbang Hasundutan mengamankan mesin judi tembak ikan saat penggerebekan di Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Sabtu (26/9/2026).

HUMBAHAS, METRODAILY – Satreskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menggerebek aktivitas judi tembak ikan di sebuah warung di Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Sabtu dini hari (26/9/2026). Tiga orang diamankan dalam penindakan tersebut.

Ketiganya masing-masing JTB (33) dan JB (36) yang diduga berperan sebagai pemain, serta BS (45) yang selain diduga sebagai pemain juga disebut sebagai penyedia tempat sekaligus pemilik warung. Ketiganya merupakan warga Desa Hutajulu.

Dari lokasi, polisi menyita satu unit mesin judi tembak ikan, satu chip mesin untuk pengisian saldo permainan, uang tunai Rp1.623.000 dan empat unit telepon seluler.

Baca Juga: TASPEN Dorong Persiapan Pensiun Sejak Muda, Bulan Dana Pensiun 2026 Resmi Dimulai

Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP Hitler Hutagalung mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya aktivitas perjudian tembak ikan di lokasi tersebut. Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Hitler, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, lokasi perjudian berada di kawasan permukiman dan dekat dengan tempat ibadah. Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, personel Satreskrim langsung melakukan penindakan.

Baca Juga: 300 Karateka Ikut UKT Karate-Do Tako Siantar, Nickyta Bakkara Salah Satu Terbaik

“Sesampainya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas perjudian tembak ikan di sebuah warung. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan para pelaku dan melakukan interogasi awal di tempat kejadian,” katanya.

Ketiga orang tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyatakan para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c subsider Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini, ketiga orang tersebut dan barang bukti masih diamankan di Polres Humbang Hasundutan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (net)

Editor : Editor Satu
Polres Humbahas judi tembak ikan