Dua Rayap Besi Gasak Aluminium di Pintu Stadion Sangnaualuh

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 12:40 WIB
Dua tersangka pencurian aluminium Stadion Sangnaualuh diamankan Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Dua tersangka pencurian aluminium Stadion Sangnaualuh diamankan Satreskrim Polres Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY – Dua pria diduga menggasak dua unit aluminium di pintu masuk Stadion Sangnaualuh, Jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Keduanya ditangkap polisi setelah aluminium hasil curian dijual kepada penampung barang bekas.

Kedua tersangka yakni GGS (43), warga Jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame, dan KH (44), warga Jalan Stadion, Kelurahan Sukadame. Keduanya diamankan Satreskrim Polres Pematangsiantar dari sebuah warung tuak di sekitar Stadion Sangnaualuh, Kamis (24/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: 37 dari 90 Warga Terduga TB, Simalungun Perluas Skrining ke 228 Titik

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, mewakili Kapolres AKBP Dhana Noer Kurniawan, mengatakan pencurian terjadi Minggu (20/9) sekitar pukul 15.40 WIB.

Dua unit aluminium yang dicuri masing-masing berukuran 3x3 meter. Aksi itu diketahui sekitar pukul 17.00 WIB setelah pekerja stadion menghubungi Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar Hamzah Fanshuri Damanik selaku penanggung jawab stadion.

Pekerja tersebut melaporkan dua lembar aluminium telah hilang dan mengirimkan foto kondisi lokasi kepada Hamzah.

Baca Juga: Liswati Bawa Misi Perajin Siantar Naik Kelas dari Kriyanusa 2026

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, pelaku memanjat bagian pintu masuk stadion lalu menggunakan benda tajam untuk mencongkel aluminium. Setelah berhasil dilepas, aluminium dilipat dan dibawa menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa pelat nomor.

Hamzah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/602/IX/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Empat hari kemudian, polisi bergerak. Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar mengamankan GGS dan KH dari warung tuak di sekitar Stadion Sangnaualuh.

Baca Juga: 70 Murid biMBA AIUEO Belajar Tertib Lalu Lintas di Kantor Polisi

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil aluminium tersebut. Barang hasil curian kemudian dijual kepada penampung barang bekas atau toke botot di kawasan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara.

Kedua tersangka berikut sepeda motor Yamaha Jupiter Z hitam yang digunakan saat beraksi dibawa ke Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses mempersangkakan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 477 KUHPidana,” kata Sandi. (rel)

Editor : Editor Satu
Rayap besi Pencuri Besi