Diduga Serang Petugas Keamanan dengan Pisau Egrek, Pria 25 Tahun Diamankan Polisi

Edi Saragih • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 13:22 WIB
Tersangka.
Tersangka.


LABUHANBATU, METRODAILY - Personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Pria tersebut berinisial MAD alias AG (25), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Ia diamankan pada Jumat (25/9/2026) di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara.

Penangkapan dilakukan personel yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, MAD alias AG juga diduga berkaitan dengan lima laporan polisi terkait kasus curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keterkaitan tersebut masih didalami penyidik.

Baca Juga: Pencuri Betor Diamankan Polres Pelabuhan Belawan, Teryata Curi Baterai Truk Juga

Salah satu perkara yang didalami terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 20.24 WIB di Jalan Afdeling VI Blok U 8, Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat.

Peristiwa bermula ketika korban RG (38) bersama sejumlah rekannya melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan. Saat patroli, mereka menemukan tanda-tanda aktivitas pencurian buah kelapa sawit berupa dodosan baru.

Korban kemudian menemukan sekitar 20 tros buah kelapa sawit yang berada di parit bekoan dan menghubungi rekannya.

Tak lama kemudian, sejumlah orang datang ke lokasi. Salah seorang yang diduga sebagai pelaku, yakni MAD alias AG, disebut membawa pisau egrek dan meminta sebagian buah kelapa sawit yang ditemukan.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi FAI Sumut dan Tanjungbalai

Permintaan tersebut ditolak korban karena petugas keamanan telah berada di lokasi. Situasi kemudian memanas setelah salah seorang dari kelompok tersebut berteriak dan menyebut korban sebagai maling.

Menurut laporan, MAD alias AG kemudian diduga mengayunkan pisau egrek ke arah leher korban. Korban berhasil menghindar dengan cara mundur.

Terduga pelaku selanjutnya diduga memukul bagian belakang tubuh korban menggunakan tangan. Seorang saksi berinisial IH juga disebut mengalami pemukulan oleh sejumlah orang yang berada bersama terduga pelaku.

Baca Juga: Disdik Kota Pematangsiantar Tindak Lanjuti Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP

Karena jumlah orang di lokasi semakin banyak, korban dan saksi kemudian mundur untuk menghindari situasi yang lebih buruk. Setelah itu, kelompok tersebut diduga mengambil buah kelapa sawit yang berada di parit bekoan.

Petugas kemudian menemukan 11 janjang atau tros buah kelapa sawit yang diduga berasal dari aksi pencurian di lahan PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian punggung, sedangkan saksi mengalami luka memar pada bagian pipi atas sebelah kiri. Pihak perkebunan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp595.200.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, mengatakan, pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan personel Satreskrim.

Baca Juga: Pemkab Simalungun Skrining TB Terintegrasi CKG di Jawa Maraja Bah Jambi

“Personel Satreskrim terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Terhadap terduga pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.

MAD alias AG kini telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk keterkaitan terduga pelaku dengan sejumlah laporan lainnya.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (Bud)

Editor : Edi Saragih
labuhanbatu