Terpidana Kasus Hutan Suaka Margasatwa Mangkir Eksekusi, Kejatisu Agendakan Panggilan Kedua

Edi Saragih • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 05:26 WIB
Terdakwa.
Terdakwa.


MEDAN, METRODAILY- Terpidana kasus perambahan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur, Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang, tidak hadir dari pemanggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Panggilan kedua dijadwalkan setelah Akuang mangkir pada panggilan pertama jaksa eksekutor dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil tapi tidak bisa hadir karena sakit, Bang. Minggu depan panggilan yang ke-2," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2026).

Baca Juga: Demo di Kejatisu, HMAK Desak Usut Dugaan Korupsi Program MBG di Simalungun

Akuang sebelumnya telah divonis dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana.

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 856.801.945.550.

Nilai uang pengganti tersebut berkaitan dengan kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan akibat alih fungsi kawasan hutan di Langkat.

Baca Juga: Kejatisu Geledah BPN Sumut dan Medan, Usut Dugaan Korupsi Lahan Tol Rp1,17 Triliun

Mahasiswa Desak Eksekusi

Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi di depan Kantor Kejati Sumut, Senin (22/9/2026).

Massa mempertanyakan belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Akuang. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Mendesak Kejati Sumut segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.
2. Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terpidana.
3. Melakukan pelacakan, penyitaan, dan pelelangan aset terpidana untuk pemulihan kerugian negara.
4. Membuka perkembangan proses eksekusi secara transparan kepada publik.
5. Menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penguasaan dan pemanfaatan kawasan suaka margasatwa.

Baca Juga: Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan Terkuak, Eks Kepala KSOP Ditahan Kejatisu

Hingga kini, Kejati Sumut belum menyampaikan secara rinci langkah penelusuran aset Akuang.

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat dan mahasiswa karena berkaitan dengan kerusakan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kabupaten Langkat yang memiliki nilai ekologis penting.(sir)




Editor : Edi Saragih
swaka margasatwa Kejatisu