TOBA, METRODAILY- Personel Polres Toba, Sumatera Utara, Briptu MF dipecat karena kedapatan mengonsumsi sabu. Selain itu, Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan untuk MF.
Kasi Propam Polres Toba, AKP Jhon Lister Siahaan mengatakan, keputusan pemecatan MF ini berdasarkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Polres Toba, Kamis (17/9/2026).
Dalam sidang Briptu MF terbukti secara sah melakukan pelanggaran KEPP, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Pasal 5 huruf b Pasal 8 huruf c ke-1.
"Lalu Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas dasar pertimbangan tersebut, komisi etik merekomendasikan Briptu MF untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," kata Jhon Lister dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).
Kasus yang menjerat Briptu MF terjadi Rabu (4/7/2025). Dia ditangkap personel Polres Toba saat mengonsumsi sabu di belakang Perumahan D.L Sitorus, Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda, Toba.
"Terduga Pelanggar telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan cara menyimpan dan menguasai 2 (dua) paket/plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu," kata Lister.
Ia belum menjelaskan berapa jumlah sabu yang disita dari tangan Briptu MF. Namun, berdasarkan tes urine, MF positif menggunakan sabu. Karena perbuatannya menyimpan sabu itu, dia juga disidangkan di Pengadilan Negeri Balige pada 4 November 2025.
"Hasil sidang secara sah dan meyakinkan Briptu MF melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Lister. (net)
Editor : Leo Sihotang