Diduga Asusila di Dalam Mobil, Oknum Polisi di Polres Tanjungbalai Dipatsus

Edi Saragih • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 18:08 WIB
Bripda SAS (23), Oknum anggota Polres Tanjungbalai, menjalani penempatan khusus.
Bripda SAS (23), Oknum anggota Polres Tanjungbalai, menjalani penempatan khusus.

TANJUNGBALAI,METRODAILY - Bripda SAS (23), Oknum anggota Polres Tanjungbalai, kini harus menjalani penempatan khusus (patsus) setelah diduga melakukan perbuatan asusila di wilayah hukum Polres Asahan tepatnya di Komplek Perumahan Rusunawa pada Kamis malam (17/9/2026) sekitar pukul 21.00 wib di dalam mobil Toyota Rush warna putih BK 1244 MOR.

Bripda SAS yang saat ini aktif  bertugas di Polres Tanjungbalai sebagai Banit Sat Samapta tersebut diamankan warga saat berada di dalam mobil di kawasan Perumahan Rusunawa, Jalan Taufan Gama Simatupang, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menjelaskan Peristiwa tersebut yang terjadi pada Kamis (17/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Warga sekitar merasa curiga terhadap satu unit mobil Toyota Rush warna putih yang terparkir di lokasi.

Baca Juga: Dipecat Karena Perselingkuhan, Banding Oknum Polisi  Mandek di Polda Sumut

"Mobil tersebut kedapatan bergoyang dan memutar musik dengan volume sangat keras. Saat diperiksa oleh warga, Bripda SAS ditemukan di dalam mobil bersama dua orang wanita dalam kondisi tanpa busana," ujarnya

"Guna mengantisipasi amukan massa yang geram, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan Bripda SAS, dua rekan wanitanya, serta unit kendaraan ke Mapolres Asahan untuk dimintai keterangan," tambah Ipda Ruslan.

Sipropam Polres Asahan kemudian berkoordinasi dengan Sipropam Polres Tanjungbalai. Hasil pemeriksaan serta tes urine dengan parameter amphetamin, methamphetamin, dan THC menunjukkan hasil negatif konsumsi narkoba dan tidak ditemukan unsur tindak pidana umum dalam kejadian ini.

Baca Juga: Berbuat Tidak Senonoh Dalam Mobil, 1 Polisi dan 2 Wanita Diamankan Warga di Kisaran

Kendati demikian, Sipropam Polres Tanjungbalai melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti pelanggaran kode etik. Perbuatan Bripda SAS dinilai melanggar pelanggaran kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 5 angka (1) huruf b , Pasal 8 huruf c dan pasal 13 huruf f  tentang Etika Kelembagaan dan Etika Kepribadian.

Atas pelanggaran tersebut, Sipropam Polres Tanjungbalai menerbitkan Surat Perintah Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Nomor: Sprint/1126/IX/HUK.12.10/2026 tertanggal 18 September 2026. Bripda SAS kini resmi menjalani penahanan internal/patsus untuk menjalani proses penegakan disiplin dan kode etik kepolisian.(Vin)

 

 

Editor : Edi Saragih
polres tanjungbalai