Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

Edi Saragih • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 13:34 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Labuhanbatu.
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Labuhanbatu.

LABUHANBATU, METRODAILY - Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika berupa 34 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Kamis (17/9/2026).

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya. Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda, TNI, aparat penegak hukum, tokoh agama, LSM, dan insan pers.

Wakapolres mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu bersama seluruh pihak dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi dengan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat terus ditekan," tegasnya.

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti melalui proses pemeriksaan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Labuhanbatu juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya demi melindungi generasi muda. (Bud)

 

Editor : Edi Saragih
polres labuhanbatu sabu