SAMOSIR, METRODAILY — Tiga ahli dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam sidang dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (14/9/2026).
Ketiga ahli memberikan keterangan terkait aspek hukum pidana, penghitungan kerugian keuangan negara, serta pengelolaan keuangan negara dalam program bantuan yang bersumber dari APBN tersebut.
Keterangan itu disampaikan Kepala Kejari Samosir Akwan Annas melalui Kasi Intelijen Juna Karo-karo, Rabu (16/9).
Baca Juga: Rusak 13 Rumah dan Belasan Kendaraan, 8 Orang Ditangkap di Humbahas
Ahli Hukum Pidana Dr. Alpi Sahari, menurut Juna, menerangkan terdakwa Fitri Agust Karo-Karo selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir memiliki fungsi koordinasi, pemantauan, dan pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan.
Namun, berdasarkan keterangan ahli, tindakan terdakwa mengubah mekanisme penyaluran bantuan, memindahbukukan saldo rekening penerima manfaat tanpa persetujuan, serta meminta pemotongan dana 15 persen dari total bantuan sosial Rp1.515.000.000 dinilai tidak sesuai kewenangannya dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
“Ahli juga menerangkan adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind antara terdakwa dengan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Tahun 2024 dalam proses pemindahbukuan dana milik penerima manfaat,” ujar Juna.
Baca Juga: 2027, Gaji PPPK Rp23 Triliun Dialihkan ke APBN
Untuk aspek kerugian keuangan negara, ahli menerangkan kewenangan menetapkan atau declare kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara penghitungan kerugian dapat dilakukan akuntan publik sesuai kompetensi dan prosedur pemeriksaan yang berlaku.
Ahli Akuntan Publik Gideon Siallagan kemudian menjelaskan penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan menggunakan metode SJI.
Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan aliran dana milik penerima manfaat yang dipindahbukukan ke rekening Bank Mandiri BUMDESMA Marsada Tahi dengan kas keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Tanya Asal Sawit, Warga Disabet Egrek hingga Dapat 12 Jahitan
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dana kurang lebih sebesar Rp516.298.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara,” kata Juna menyampaikan keterangan ahli.
Sementara itu, Ahli Keuangan Negara dari Jasa Akuntan PT Eriadi Fatkhtur Rokhman menerangkan program bantuan tersebut bersumber dari APBN. Karena itu, pengelolaannya wajib berpedoman pada prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Ahli menilai bahwa perubahan bentuk dan mekanisme pemberian bantuan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan program bantuan tersebut,” ujar Juna.
Baca Juga: Kos di Kaveleri Digerebek, Polisi Sita 8 Ekstasi dan Puluhan Paket Ganja
Sidang tersebut dihadiri Kajari Samosir Akwan Annas bersama Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir Herman Ronald M.P. selaku Kasi Pidsus, serta anggota Tim JPU Arina Pandiangan, Modana Hutajulu, dan Naomi Fiona Panjaitan. (net)
Editor : Editor Satu