SIANTAR, METRODAILY — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggerebek sebuah kos-kosan di Jalan Kaveleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (11/9) malam. Dua pemuda diamankan bersama pil ekstasi dan ganja.
Kedua tersangka yakni MAFS (20), warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, dan GSS (20), warga Jalan Bola Kaki Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkoba di kos tersebut.
Baca Juga: Siantar Jadi Tuan Rumah Munas XV UNIO Indonesia, 12 Uskup Hadir
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan.
MAFS diamankan dari salah satu kamar kos. Saat digeledah, petugas menemukan satu unit iPhone berwarna hitam dan dompet hitam berisi uang tunai Rp250 ribu.
Dari atas televisi di kamar tersebut, polisi menemukan plastik klip berisi delapan butir pil ekstasi dengan berat 4,10 gram.
MAFS mengaku pil ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial T. Polisi kemudian mencoba menghubungi nomor telepon T, tetapi tidak aktif.
Baca Juga: Maulid Nabi di Tapian Dolok, Warga Diserbu Layanan Gratis Pemkab Simalungun
MAFS selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Pengembangan ke Rumah Tersangka
Penggerebekan berlanjut ke kamar kos lainnya. Di sana petugas mengamankan GSS yang sedang duduk di tempat tidur.
Tim Opsnal bersama RT setempat kemudian menggeledah kamar tersebut. Polisi menemukan satu unit ponsel Infinix warna silver, satu paket ganja, serta uang tunai Rp470 ribu dari kantong celana GSS.
GSS mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Silau Manik, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Carlos Espi Selamatkan Real Madrid dari Hasil Imbang, Elche Ditekuk 3-2
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersebut. Didampingi RT setempat, petugas menggeledah sejumlah bagian rumah.
Dari kamar mandi, tepatnya di atas rak, polisi menemukan sebuah kardus cokelat berisi plastik hitam yang memuat 12 paket ganja. Polisi juga menemukan plastik biru berisi 26 paket ganja serta plastik biru lainnya berisi kayu, daun, dan biji ganja.
Sementara dari atas lemari piring, petugas menemukan lima lembar kertas nasi dan gunting.
Kepada polisi, GSS mengaku memperoleh ganja tersebut dari T di Kota Medan. Nomor telepon T kembali dihubungi, tetapi tidak aktif.
Baca Juga: Arsenal Hajar Ipswich 4-2, Max Dowman Cetak Brace
MAFS dan GSS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (rel)
Editor : Editor Satu