SIANTAR, METRODAILY — Dua pria yang disebut polisi sebagai residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum. RPS (46) dan RHL (42) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dalam pengungkapan kasus narkotika di dua lokasi berbeda.
Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dengan melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Siahaan kemudian menggerebek sebuah rumah di Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (10/9) sekitar pukul 00.40 WIB.
Baca Juga: Olla Ramlan Ungkap Awal Cinta dengan Tristan Molina Bermula dari Lelucon
Di salah satu kamar, petugas menemukan RPS sedang duduk. Ia langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Polisi menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,03 gram yang disimpan di atas loudspeaker.
Selain sabu, petugas menyita satu unit HP Samsung warna hitam, alat isap sabu dari botol air mineral, dua unit timbangan digital, delapan plastik klip kosong, serta uang tunai Rp180.000.
RPS mengakui sabu tersebut miliknya. Kepada polisi, ia menyebut barang terlarang itu diperoleh dari RHL.
Baca Juga: MU vs Brighton: Saatnya Pemain Pelapis Unjuk Gigi
Petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut. Tidak lama berselang, RHL diamankan di rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Disaksikan RT setempat, polisi melakukan penggeledahan. Dari kamar RHL, petugas menemukan satu unit HP Vivo warna biru yang berada di atas meja.
Dalam pemeriksaan, RHL mengakui sabu yang sebelumnya diamankan dari RPS merupakan miliknya. Ia juga mengaku menjual sabu tersebut kepada RPS seharga Rp650.000.
Baca Juga: Jay Idzes Cedera, Terancam Absen Bela Timnas Indonesia
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Irwanta.
Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Menurutnya, peran masyarakat diperlukan untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkoba. (rel)
Editor : Editor Satu