LABUHANBATU, METRODAILY - Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Perhubungan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH (47), warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, pada Selasa (15/9/2026).
Kasus pencurian tersebut diketahui korban pada Jumat (21/8/2026), setelah korban mendapat telepon dari Medan untuk memperbaiki plafon rumah milik orang tua sekaligus mertuanya.
Korban kemudian mendatangi rumah tersebut bersama anaknya. Namun, setibanya di lokasi dan membuka pintu rumah, korban terkejut setelah mendapati sebuah kursi roda milik mertuanya yang sebelumnya berada di ruang tamu telah hilang.
Baca Juga: Berbekal Informasi Warga, Polisi Gagalkan Peredaran 10,57 Gram Sabu di Bilah Hulu
Merasa curiga, korban bersama anaknya kemudian memeriksa seluruh bagian rumah. Dari pemeriksaan tersebut, korban mendapati satu unit televisi LED berukuran 32 inci serta sejumlah kabel instalasi listrik juga telah raib.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke bagian gudang. Di lokasi tersebut, korban kembali menemukan sejumlah barang telah hilang, di antaranya mesin AC, besi-besi, dua dandang berukuran besar, kuali, serta dua tabung gas ukuran 3 kilogram.
Korban bersama anaknya sempat berupaya mencari barang-barang yang hilang tersebut, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bilah Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Warung Polri Presisi ke-23, Polres Labuhanbatu Bagikan 350 Porsi Makanan dan Layanan Kesehatan Grati
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan RH di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah kursi roda yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut sebagai barang bukti.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana," ujar AKP Aswin.
Baca Juga: Ketua TP PKK Labura Kunjungi Posyandu, Tekankan Pentingnya Kesehatan Ibu dan Anak
Polres Labuhanbatu juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik rumah yang sering ditinggalkan dalam keadaan kosong, agar meningkatkan sistem keamanan dan memastikan barang-barang berharga tersimpan di tempat yang aman.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (Bud)
Editor : Edi Saragih