Polisi Gerebek Gubuk di Damuli Pekan: 1 Pria dan 5,30 Gram Sabu Diamankan

Edi Saragih • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 17:03 WIB
Tersangka.
Tersangka.

LABURA,METRODAILY - Tim Anti Bandit Polsek Kualuh Hulu mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang berada di Dusun Suka Mulia, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (15/9/2026) malam.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Kualuh Hulu dengan melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.

Berbekal informasi tersebut, Tim Anti Bandit Polsek Kualuh Hulu bergerak menuju sebuah gubuk di Dusun Suka Mulia. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial RAM (28), alias Rabika Agung Marpaung.

Baca Juga: Damuli Pekan Masuk Enam Besar Tingkat Sumut, Tim Evaluasi PKK Turun ke Labura

RAM diketahui merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di atas meja, tepat di hadapan RAM. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar dan 20 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,30 gram.

Selain itu, petugas turut menemukan dua plastik klip transparan berukuran besar dalam keadaan kosong serta 32 plastik klip transparan berukuran kecil kosong. Polisi juga mengamankan satu buah sekop yang terbuat dari pipet yang diduga digunakan untuk memindahkan narkotika.

Baca Juga: Pemdes Damuli Pekan Perkuat Tata Kelola Administrasi Melalui Pelatihan Pengisian Aplikasi ALPOKATDAKAN

Dari lokasi, petugas turut menyita satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler merek Realme serta uang tunai sebesar Rp190.000. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, RAM mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, RAM juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AMAR dengan tujuan untuk diperjualbelikan.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel. Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

Baca Juga: Topan Aruan Putra Terbaik Damuli Kebun Labura, Sukses Tuntaskan Pendidikan Akmil

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ramadhan Hilal, mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk mengejar pihak yang disebut oleh RAM sebagai pemasok.

RAM bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(gus)

Editor : Edi Saragih
DAMULI PEKAN sabu