Laporan Dugaan Pelanggaran ITE
SAMOSIR, METRODAILY – Anggota DPR RI Rapidin Simbolon melaporkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Samosir, Tumiur Gultom, ke Polres Samosir.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui sarana teknologi informasi.
Laporan Rapidin kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Samosir. Penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk dua admin grup WhatsApp (WA) Samosir Negeri Indah (SNI), Jepri Sitanggang dan Hotdon Naibaho.
Baca Juga: Tekan Pengangguran, Pemko Sibolga Siapkan 24 Pemuda Kerja ke Batam
Kasat Reskrim Polres Samosir Iptu Antonius Hutahaean membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ada laporan itu,” sebut Antonius, Senin (14/9).
Jepri membenarkan telah memenuhi undangan klarifikasi penyidik di Ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Samosir, Jumat (11/9).
“Saya diperiksa sebagai admin grup. Penyidik meminta keterangan terkait aktivitas dan informasi yang ada di dalam grup WhatsApp,” ujar Jepri setelah memberikan keterangan.
Baca Juga: Asap Selimuti Sebagian Besar Sumut, PM2.5 Masuk Kategori Sedang hingga Tidak Sehat
Pemeriksaan tersebut tercantum dalam Surat Undangan Klarifikasi I Nomor B/2244/IX/2026/Reskrim tertanggal 8 September 2026.
Dalam surat itu disebutkan, klarifikasi dilakukan terkait penyelidikan Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama Drs Rapidin Simbolon, MM, tertanggal 10 Juli 2026. Materi pengaduan berkaitan dengan dugaan pencemaran dan/atau fitnah yang dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi.
Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/267/VIII/2026/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP.Gas Lidik/817/VIII/2026/Reskrim, yang keduanya tertanggal 11 Agustus 2026.
Admin lainnya, Hotdon Naibaho, juga membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik sebagai saksi. Keterangan yang diminta berkaitan dengan aktivitas komunikasi di dalam grup WA SNI.
Baca Juga: TI Sibolga Juara Umum Super Taekwondo Championship 2026 Piala Wali Kota
“Saya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui dan apa yang terjadi di dalam grup,” kata Hotdon.
Hotdon mengatakan, dalam deskripsi grup WA Samosir Negeri Indah disebutkan bahwa setiap ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, dan sejenisnya merupakan tanggung jawab anggota grup.
“Ini kita tegaskan dalam deskripsi grup,” sebutnya.
Pemeriksaan terhadap kedua admin dilakukan penyidik untuk mendalami informasi dan komunikasi yang berkaitan dengan laporan Rapidin terhadap Tumiur.
Baca Juga: Jessica Mila Hamil Anak Kedua, Kyarra Segera Jadi Kakak
Jepri menilai perkara tersebut patut menjadi perhatian karena melibatkan pejabat publik. Menurutnya, pejabat semestinya menjaga etika dalam menyampaikan komentar atau pendapat, termasuk di media sosial.
“Kalau kasus ini sampai duduk, maka akan mencoreng nama baik Pemkab Samosir. Apalagi si pelapor adalah seorang pejabat pusat yang sepatutnya dihargai,” ujar Jepri.
Dia juga mengatakan, pejabat di lingkungan Pemkab Samosir semestinya menunjukkan sinergitas dan kolaborasi, bukan terlibat persoalan yang berujung laporan ke kepolisian.
“Mereka harus menunjukkan bukti sinergitas dan kolaborasi yang hampir tiap saat disebut-sebut Bupati Samosir, bukan malah saling menekan,” katanya.
Baca Juga: BPOM Temukan 38 Obat Tradisional Ilegal, Termasuk 3 Produk Stamina Pria
Saat ditanya mengenai postingan yang diduga membuat Rapidin keberatan, Jepri mengatakan dirinya sebagai admin tidak mengikuti perdebatan antara pihak-pihak yang bersangkutan di dalam grup.
“Tapi kalau tidak salah, sampai ada bahasa pengoplos,” ujar dia.
“Jika mereka (para pejabat) saja tidak akur, bagaimana lagi kita rakyat ini. Mereka harusnya bisa jadi cerminan masyarakat Samosir, jangan mengedepankan ego pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, Tumiur Gultom belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Rinciannya
Dalam perkara ini, Rapidin berstatus sebagai pelapor, sedangkan Tumiur merupakan pihak yang dilaporkan. Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangan para saksi serta informasi yang diperoleh untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut. (mbc)
Editor : Editor Satu