MA Tolak Kasasi Pemko Pematangsiantar, Syaiful Amin Lubis Menang Sengketa

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 20:16 WIB
Kuasa hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Sipayung (kanan), menyampaikan sikap terkait putusan Mahkamah Agung dalam sengketa pemberhentian Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.
Kuasa hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Sipayung (kanan), menyampaikan sikap terkait putusan Mahkamah Agung dalam sengketa pemberhentian Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.

Kasus Pemberhentian Dewan Pengawas Tirta Uli

SIANTAR, METRODAILY — Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mempertahankan keputusan pemberhentian Syaiful Amin Lubis dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli kandas di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Wali Kota Pematangsiantar dalam perkara sengketa tata usaha negara tersebut. Putusan ini sekaligus mempertahankan kemenangan Syaiful pada tingkat pertama dan banding.

Penolakan kasasi tertuang dalam Putusan MA Nomor 412 K/TUN/2026 dengan amar “Tolak Kasasi” yang diputus pada 7 September 2026. Putusan tersebut telah diberitahukan melalui e-Court kepada kuasa hukum pihak tergugat pada Jumat (11/9).

Baca Juga: Petugas Wisata Tenggelam di PAS Sungai Lobang saat Menyelam

Dengan putusan itu, keputusan pengadilan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku. Artinya, langkah hukum Pemko untuk mempertahankan SK pemberhentian Syaiful tidak membuahkan hasil.

SK Pemberhentian Dibatalkan PTUN Medan

Sengketa bermula dari Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli.

SK tertanggal 13 Januari 2025 tersebut memberhentikan Syaiful Amin Lubis dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Masa Jabatan 2022–2026.

Baca Juga: 448.300 Batang Rokok Ilegal Disita dari Gudang di Siborna Simalungun

Syaiful kemudian menempuh upaya administratif melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan. Keberatan diajukan pada 17 Februari 2025 sebelum perkara berlanjut ke pengadilan.

Gugatan terhadap Wali Kota Pematangsiantar selanjutnya didaftarkan di PTUN Medan dengan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN.

Pada 23 September 2025, Majelis Hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan Syaiful. Pengadilan menyatakan batal SK pemberhentian tersebut dan mewajibkan Wali Kota Pematangsiantar mencabutnya.

Selain itu, tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp511.000.

Baca Juga: Betrand Peto Terseret Dugaan Kekerasan Seksual, Begini Sikap Ruben Onsu

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai persoalan yang menjadi dasar pemberhentian Syaiful harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan tersebut juga mencatat adanya pengembalian dana terkait penggantian bahan bakar minyak (BBM) dan mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Perda Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2020.

Banding dan Kasasi Pemko Kembali Ditolak

Tidak menerima putusan PTUN Medan, Wali Kota Pematangsiantar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Pada tingkat banding, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan Pemko. Namun, alasan-alasan banding ditolak dan putusan PTUN Medan tetap dikuatkan.

Baca Juga: Wesly Silalahi Dinobatkan FKUB Menjadi Bapak Toleransi Kota Pematangsiantar

PTTUN juga menghukum pihak pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan. Biaya perkara tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Pemko kemudian melanjutkan upaya hukum ke MA melalui permohonan kasasi. Namun, MA akhirnya menjatuhkan putusan “Tolak Kasasi” melalui Putusan Nomor 412 K/TUN/2026.

Dengan demikian, perkara sengketa pemberhentian Syaiful telah melewati tiga jenjang pemeriksaan, yakni PTUN Medan, PTTUN, dan MA. Pada ketiga tingkat tersebut, putusan yang dihasilkan menguntungkan Syaiful Amin Lubis.

Kuasa Hukum Minta Putusan Dihormati

Kuasa hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung SH CIM dan Rio Victori Sipayung SH dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menyambut baik putusan MA.

Baca Juga: Diduga Kesetrum Pengisi Daya Hp, 1 Pria Tewas di Labusel

Hermanto mengatakan, putusan kasasi tersebut menegaskan bahwa keputusan administrasi pemerintahan tidak cukup hanya didasarkan pada kewenangan formal. Setiap keputusan juga harus memenuhi ketentuan hukum, prosedur, dan prinsip pemerintahan yang baik.

“Bagi kami, putusan ini bukan sekadar kemenangan klien kami. Yang jauh lebih penting adalah adanya penegasan terhadap prinsip kepastian hukum, keadilan dan penghormatan terhadap hak seseorang dalam setiap keputusan administrasi pemerintahan,” ujar Hermanto.

Ia menegaskan, sejak awal pihaknya meyakini keputusan pemberhentian Syaiful harus diuji berdasarkan hukum administrasi pemerintahan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga: Deteksi Dini TB Diperkuat, Puskesmas Bandar Durian Gelar Tracing dan CKG

“Pengadilan telah memeriksa perkara ini melalui proses yang panjang. Mulai dari PTUN Medan, kemudian banding, dan terakhir kasasi di Mahkamah Agung. Pada akhirnya, permohonan kasasi Pemko ditolak,” katanya.

Hermanto menambahkan, putusan MA memberikan pesan penting bagi penyelenggara pemerintahan daerah agar setiap penerbitan keputusan tata usaha negara dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Setiap keputusan pejabat pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika keputusan tersebut dianggap merugikan hak seseorang, maka tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya,” tegas Hermanto.

Sementara itu, Rio Victori Sipayung mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang ditempuh Pemko, termasuk hak mengajukan banding dan kasasi.

Namun, setelah MA memutus dengan amar “Tolak Kasasi”, ia berharap seluruh pihak menghormati dan melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan tersebut.

“Namun setelah Mahkamah Agung memutus dengan amar Tolak Kasasi, maka kami berharap seluruh pihak menghormati dan melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan tersebut,” tegas Rio.

Ia menilai, putusan tersebut perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas, yakni sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan daerah yang menjunjung tinggi kepastian hukum, kecermatan administrasi, dan prinsip pemerintahan yang baik.

Kronologi Sengketa Syaiful Amin Lubis

 13 Januari 2025: Wali Kota Pematangsiantar menerbitkan SK Nomor 001/800/20/I/2025 tentang pemberhentian Syaiful Amin Lubis dari Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.

 17 Februari 2025: Syaiful melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan administratif terhadap keputusan tersebut.

 23 September 2025: PTUN Medan mengabulkan gugatan Syaiful, membatalkan SK pemberhentian, dan mewajibkan wali kota mencabut keputusan tersebut.

 Tingkat banding: PTTUN menerima permohonan banding Pemko, tetapi menolak alasan-alasan banding dan menguatkan putusan PTUN Medan.

 2026: Pemko Pematangsiantar mengajukan kasasi ke MA.

 7 September 2026: MA menjatuhkan Putusan Nomor 412 K/TUN/2026 dengan amar “Tolak Kasasi”.

 11 September 2026: Putusan diberitahukan melalui e-Court kepada kuasa hukum pihak tergugat. (rel)

Editor : Editor Satu
Perumda Air Minum Tirta Uli Kasasi Ditolak