448.300 Batang Rokok Ilegal Disita dari Gudang di Siborna Simalungun

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB
Petugas Bea Cukai Pematangsiantar menyita 448.300 batang rokok ilegal berbagai merek dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di Simalungun.
Petugas Bea Cukai Pematangsiantar menyita 448.300 batang rokok ilegal berbagai merek dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY — Bea Cukai Pematangsiantar menyita 448.300 batang rokok ilegal berbagai merek dari sebuah gudang di Jalan Besar Sidamanik, Nagori Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Penindakan dilakukan pada Selasa (8/9/2026) dalam operasi pemberantasan rokok ilegal. Petugas memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp665.725.500, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp433.781.805.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko Parulian Hutahaean, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai pola distribusi rokok ilegal yang dihimpun sejak Agustus 2025.

Baca Juga: Betrand Peto Terseret Dugaan Kekerasan Seksual, Begini Sikap Ruben Onsu

Menurut Enriko, pemilik rokok ilegal mengirimkan sendiri barang tersebut menggunakan kendaraan pribadi untuk diedarkan ke sejumlah warung.

“Modus yang kami temukan adalah pemilik mengirimkan sendiri rokok ilegal menggunakan mobil pribadi untuk didistribusikan ke warung-warung,” ungkap Enriko dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Berawal dari Pemantauan Mobil Daihatsu Sigra

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pematangsiantar memantau sebuah mobil Daihatsu Sigra yang diduga membawa rokok ilegal menuju Pematang Raya.

Baca Juga: Diduga Kesetrum Pengisi Daya Hp, 1 Pria Tewas di Labusel

Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut.

Dari hasil penindakan itu, petugas mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal.

Penelusuran akhirnya mengarah ke sebuah gudang di Jalan Besar Sidamanik, Nagori Siborna, Kecamatan Panei.

Enriko mengatakan pengembangan informasi tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal hingga ke sumbernya.

“Penindakan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang kami kumpulkan sejak Agustus 2025. Kami terus menelusuri pola distribusi untuk mengungkap peredaran rokok ilegal hingga ke sumbernya,” bebernya.

Baca Juga: Deteksi Dini TB Diperkuat, Puskesmas Bandar Durian Gelar Tracing dan CKG

Seluruh barang bukti kini telah diamankan Bea Cukai Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mrk/jpnn)

Editor : Editor Satu
rokok ilegal