SIMALUNGUN, METRODAILY – Dede Irawan (35), yang diduga sebagai bandar sabu-sabu, bersembunyi di dalam kamar saat rumahnya digerebek personel Polsek Bosar Maligas, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Rumah Dede berada di Huta II, Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Polisi menangkapnya setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas peredaran sabu-sabu di Nagori Tiga Jadi.
Baca Juga: Inul Daratista Buka Restoran Korea, Pengunjung Bisa Makan Sambil Karaoke
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sonni memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bilson Hutauruk bersama sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Dede.
Sebelum penggeledahan, petugas menghubungi gamot atau kepala dusun setempat untuk menyaksikan proses tersebut.
Sabu dan Peralatan Isap Disita
Saat tiba di rumah, petugas menemukan seorang lelaki bersembunyi di dalam kamar. Setelah diinterogasi, lelaki tersebut mengaku bernama Dede Irawan.
Menurut Sonni, Dede mengakui telah menjual sabu-sabu di rumahnya dan sebuah gubuk yang berada di belakang rumah.
Baca Juga: Persiapan Pembentukan Organisasi, Generasi Muda Garingging Ziarah ke Makam Pahlawan Tuan Rondahaim
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di gubuk tersebut bersama saksi dan gamot. Dari lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu tas kecil berwarna hitam berisi plastik klip kosong.
- Satu kotak hijau berisi lima kaca pirex.
- Satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik.
- Enam bong atau alat isap sabu.
Penggeledahan berlanjut ke kamar rumah Dede. Di sana, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu, empat plastik klip kecil kosong, serta satu unit ponsel merek Itel berwarna hitam.
“Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke kamar rumah. Di situ ditemukan sebungkus kotak rokok berisi dua plastik klip kecil sabu-sabu, empat plastik klip kecil kosong, serta satu unit ponsel Itel hitam,” terang Sonni.
Baca Juga: Warung Polri Presisi ke-23, Polres Labuhanbatu Bagikan 350 Porsi Makanan dan Layanan Kesehatan Grati
Total sabu-sabu yang diamankan polisi seberat 0,69 gram.
Mengaku Dapat Sabu dari Batubara
Dalam pemeriksaan awal, Dede mengaku memperoleh sabu-sabu dari Kabupaten Batubara. Barang tersebut, menurut pengakuannya, biasanya diantarkan oleh seseorang bernama Panjul yang berdomisili di Kecamatan Ujung Padang.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya kami bawa ke Polsek Bosar Maligas, untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Sonni.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain, termasuk sosok Panjul yang disebut sebagai pemasok sabu-sabu.
Baca Juga: Pelabuhan Tikus Jadi Celah Masuk Narkoba dari Malaysia ke Asahan
Sonni mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas, segera melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas, agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar, guna mendukung upaya kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” kata Sonni. (rel)
Editor : Editor Satu