Oknum DPRD Labura Dilaporkan Saudara Kandung, Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah

Editor Satu • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 14:40 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah.

ASAHAN, METRODAILY — Oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial IS dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 647.

Pelapor dalam perkara ini adalah Edi Mansur Sitorus, yang tak lain merupakan saudara kandung IS. Laporan tersebut berkaitan dengan Sertifikat tanah di Dusun IV Kampung Selamat, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, persoalan tersebut bermula pada 25 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Sebidang tanah dengan SHM Nomor 647 kemudian dibeli Edi Mansur Sitorus dengan nilai transaksi Rp100 juta.

Baca Juga: Odegaard Bawa Arsenal Menang 1-0 atas Napoli di Liga Champions

Dalam perkembangannya, SHM Nomor 647 berada dalam penyimpanan IS. Pelapor disebut telah beberapa kali meminta agar Sertifikat tersebut dikembalikan.

Permintaan pengembalian kembali disampaikan pada 2023 dan kemudian pada Januari 2026. IS disebut sempat berjanji mengembalikan SHM tersebut pada 8 Februari 2026.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, Sertifikat tersebut disebut belum dikembalikan.

Pelapor kemudian membuat laporan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana penggelapan. Dalam dokumen yang diperoleh, pelapor menyebut mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Genap 39 Tahun, Tulis Refleksi tentang Hidup

Laporan tersebut mendalilkan dugaan pelanggaran Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari IS mengenai laporan yang dibuat saudara kandungnya tersebut.

Dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait perkembangan laporan, Edi Mansur mengatakan perkara tersebut masih berproses.

“Masih berproses,” tulis Edi saat membalas pesan WhatsApp, Rabu (9/9/2026). (net)

Editor : Editor Satu
sertifikat tanah DPRD Labura