DAIRI, METRODAILY — Pria berinisial PS (60) ditangkap polisi setelah merampok dan menyandera seorang dokter di tempat praktiknya di Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Sebelum beraksi, warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, itu sempat minum tuak di sebuah warung. Polisi menyebut aksi perampokan dilakukan setelah PS melihat tempat praktik korban dalam kondisi terbuka.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan PS awalnya minum tuak di sebuah warung di Gang Soala Gogo. Setelah itu, pelaku bergerak ke Jalan Merdeka untuk membeli nasi di sebuah rumah makan.
Baca Juga: Barcelona Bantai Feyenoord 5-1, Raphinha dan Yamal Sumbang Gol
"Awalnya, tersangka minum tuak di sebuah warung yang berada di Gang Soala Gogo, Dairi. Tersangka kemudian bergerak ke Jalan Merdeka untuk membeli nasi di sebuah rumah makan," ujar Otniel dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).
Saat melintas di Jalan Tembakau, PS melihat tempat praktik dokter yang biasa didatanginya untuk berobat dalam keadaan terbuka. Dia kemudian makan sambil mengamati lokasi tersebut.
Dari pengamatan itu, niat PS untuk merampok semakin kuat.
Usai makan, PS kembali ke rumah. Dia mengambil sebilah parang, lakban, dan kain sebo untuk menutupi wajahnya. Parang dan lakban disimpan dalam saku jaket.
Baca Juga: Eks Napi Lapas Narkotika Siantar Terlibat Scamming, Dipindah ke Nusakambangan
Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, PS kembali mendatangi tempat praktik korban. Dia mengenakan kain sebo sebelum masuk ke ruangan.
PS kemudian memanggil korban yang sedang duduk di kursi kerja. Pelaku langsung menodongkan parang dan meminta uang.
Korban mengatakan uang yang tersisa berada di dalam laci. PS lalu mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban.
Setelah itu, pelaku membuka seluruh laci meja dan mengambil uang yang ada di dalamnya.
Baca Juga: Anjing Lepas Mengamuk di Simalungun, 9 Warga Digigit
"Pelaku langsung meminta uang kepada korban sambil mengarahkan sebilah parang. Namun, korban mengatakan bahwa uang yang tersisa hanya berada di dalam laci. Pelaku kemudian mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban, lalu membuka seluruh laci meja dan mengambil uang yang ada di dalamnya," kata Otniel.
Untuk mengelabui korban, PS kemudian berpura-pura menelepon seseorang. Dia seolah-olah sedang berbicara dengan rekannya dan meminta mobil diputar untuk melanjutkan perjalanan menuju Pancur Batu.
Setelah keluar dari ruangan, PS menuju Jalan Putri Lopian untuk membuang sisa lakban. Dia kemudian pulang ke rumah dan menghitung uang hasil rampokan.
Baca Juga: GPM Digelar di 10 Kecamatan Simalungun, Beras SPHP Dijual Rp58 Ribu
Total uang yang dibawa kabur mencapai Rp12.190.000.
PS kemudian melarikan diri. Dia sempat pergi ke Samosir untuk berbelanja buah cokelat dan cabai, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Dolok Sanggul hingga ke Provinsi Jambi.
Namun, PS akhirnya memutuskan kembali ke kampung halamannya di Dairi. Dalam perjalanan pulang, polisi menangkapnya di kawasan Merek, Kabupaten Karo.
Dari tangan PS, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu cincin emas, sebilah parang, uang tunai Rp5.190.000 yang merupakan sisa hasil pencurian, serta satu unit telepon seluler lipat.
Baca Juga: 1.955 Siswa Dikmata Resmi Jadi Prajurit TNI AD, Ini Pesan KSAD
PS kini ditahan dan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," ujar Otniel. (net)
Editor : Editor Satu