TOBA, METRODAILY — Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba memusnahkan barang bukti narkotika berupa 99,1 gram sabu, 787,98 gram ganja dan 80 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan setelah perkara-perkara tersebut berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari Toba, Balige, Rabu (9/9/2026).
Kepala Kejari Toba Muslih, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus penyelesaian barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Eks Napi Lapas Narkotika Siantar Terlibat Scamming, Dipindah ke Nusakambangan
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan," kata Muslih seusai kegiatan.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan untuk memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani dan dimusnahkan sesuai ketentuan.
Muslih menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara yang dihimpun sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 33 perkara merupakan tindak pidana narkotika.
"Perkara narkotika itu terdiri dari 19 perkara pada tingkat kasasi, enam perkara tingkat banding, dan delapan perkara pada tingkat pertama," ujarnya.
Baca Juga: Anjing Lepas Mengamuk di Simalungun, 9 Warga Digigit
Dari perkara tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 99,1 gram sabu-sabu, 787,98 gram ganja dan 80 butir ekstasi.
Selain narkotika, Kejari Toba turut memusnahkan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon genggam, senjata tajam dan pakaian.
Ada 17 Perkara Pidana Umum Lainnya
Selain 33 perkara narkotika, terdapat sembilan perkara yang berkaitan dengan keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
Rinciannya terdiri atas dua perkara perlindungan anak, empat perkara penganiayaan, dua perkara perjudian dan satu perkara lainnya.
Baca Juga: GPM Digelar di 10 Kecamatan Simalungun, Beras SPHP Dijual Rp58 Ribu
Sementara delapan perkara lainnya masuk kategori tindak pidana orang dan harta benda.
Muslih mengingatkan masyarakat Toba untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika. Menurutnya, peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.
"Masyarakat Toba harus sadar bahwa kita harus melawan tindak pidana, terutama narkotika, karena itu akan membahayakan anak-anak kita, anak-anak muda sebagai masa depan bangsa dan negara," tandasnya. (fred)
Editor : Editor Satu