JAKARTA, METRODAILY — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membeberkan kasus narapidana berinisial IJS yang diduga menjadi otak sindikat penipuan online atau scamming.
IJS diketahui terlibat dalam kasus tersebut saat masih menjadi warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, bukan ketika sudah dipindahkan ke Nusakambangan.
Ditjenpas menyampaikan penjelasan itu setelah Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara menyoroti Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan meminta kinerja Kalapas Pujiono Slamet dievaluasi.
Baca Juga: GPM Digelar di 10 Kecamatan Simalungun, Beras SPHP Dijual Rp58 Ribu
GIMP menyoroti informasi mengenai dugaan masuknya narkoba ke dalam lapas serta keterlibatan seorang napi dalam menjalankan penipuan dari balik jeruji.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Pujiono. Dari hasil klarifikasi, Kalapas Pematangsiantar menunjukkan sejumlah bukti upaya pemberantasan penggunaan telepon seluler dan peredaran narkoba di dalam blok hunian.
“Sesuai arahan Bapak Menteri (Menteri Imipas Agus Andrianto), kami merespons aspirasi teman-teman mahasiswa dan melakukan klarifikasi kepada kalapas yang bersangkutan. Bahwa kalapas memberikan sejumlah bukti upaya pihaknya memberantas HP dan narkoba di dalam lapas,” kata Mashudi dalam keterangan, Rabu (9/9).
Baca Juga: 1.955 Siswa Dikmata Resmi Jadi Prajurit TNI AD, Ini Pesan KSAD
Menurut Mashudi, bukti tersebut antara lain dokumentasi razia blok hunian yang dilakukan bersama aparat penegak hukum setempat, termasuk TNI-Polri dan BNN Kabupaten Simalungun.
Pengamanan juga diperkuat melalui koordinasi dengan Kodim Simalungun dan Polsek Raya untuk menambah personel di Pos P2U.
Selain itu, lapas memasang jammer atau perangkat pengganggu sinyal komunikasi, menambah kamera CCTV, serta menggunakan mesin X-ray dan body protector untuk meningkatkan pemeriksaan terhadap orang maupun barang yang masuk ke lapas.
Baca Juga: 1.955 Siswa Dikmata Resmi Jadi Prajurit TNI AD, Ini Pesan KSAD
Tak hanya mengandalkan laporan Kalapas, Ditjenpas Sumatera Utara juga menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung. Tim dari pusat melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Ditjenpas turut melakukan inspeksi mendadak.
Hasil sidak tersebut, kata Mashudi, tidak menemukan praktik peredaran narkotika maupun aktivitas scamming di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Namun, Mashudi menegaskan evaluasi dan pencopotan jabatan tetap akan dilakukan apabila kepala lapas terbukti tidak menjalankan penertiban sesuai laporan dan bukti yang disampaikan.
Baca Juga: Chelsea Comeback Gila, Leeds Dihajar 6-3 di Carabao Cup
“Bagi kalapas siapa pun, jika laporan dan bukti tak sesuai dengan apa yang tim kami temukan di lapangan, artinya tak ada upaya menertibkan warga binaannya, maka sesuai perintah Pak Menteri, (kalapas) akan kami copot!” tegas Mashudi.
IJS Sudah Diusulkan Pindah Sebelum Kasus Terbongkar
Terkait IJS yang disebut sebagai otak sindikat scamming, Mashudi mengatakan Kalapas Pematangsiantar justru telah mengajukan pemindahan IJS ke Nusakambangan sebelum Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan online tersebut.
Pengajuan pemindahan dilakukan setelah petugas lapas menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan IJS saat melakukan razia blok hunian.
Baca Juga: Christine Hakim Lawan Dingin dan Angin Bromo Saat Syuting Film
“Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar ini memang pernah mengajukan ke kami soal kepindahan warga binaan berinisial IJS. Bahkan sebelum kasusnya diungkap rekan-rekan Polda Jatim. Pengajuan itu karena upaya razia blok hunian warga binaan yang berujung temuan terkait IJS,” tutur Mashudi.
IJS kemudian dipindahkan ke Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Mashudi menyebut tindakan internal terhadap IJS sebelum pengungkapan kasus oleh kepolisian menjadi salah satu bukti bahwa pihak lapas telah melakukan langkah penertiban.
Baca Juga: Wali Kota Sidimpuan Siapkan Program Pelatihan Wasit Tenis Meja
“Otaknya (IJS) langsung dibuatkan permohonan pindah ke Nusakambangan. Sementara napi lainnya yang ikut-ikutan, membantu, kami bina kembali. Artinya sudah ada upaya-upaya oleh kalapas untuk menertibkan lapasnya,” katanya.
Sementara itu, Ditjenpas menyatakan pengawasan terhadap peredaran narkoba di lapas terus diperketat. Mashudi mengatakan modus penyelundupan terus berkembang, sehingga sistem keamanan harus terus dievaluasi.
“Kami terus mengevaluasi sistem keamanan, terutama untuk mencegah penyelundupan barang haram. Karena modusnya makin beragam, ada yang dimasukkan ke bungkus rokok, tulang ayam di dalam sop hingga lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Prapid Polres Tapsel, Saksi Sebut Penyidik Tidak Cari Barang Bukti
Polda Jatim Apresiasi Lapas Pematangsiantar
Mashudi juga mengungkapkan Lapas Narkotika Pematangsiantar mendapat surat ucapan terima kasih dari Polda Jawa Timur terkait pengungkapan kasus penipuan online tersebut.
Dalam surat itu disebutkan penyidik Unit V Subdit I Ditressiber Polda Jawa Timur mengetahui keberadaan terduga pelaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. Bantuan dan kerja sama pihak lapas disebut turut membantu proses pengungkapan kasus.
“Artinya tidak ada yang ditutupi. Justru aparat penegak hukum merasa terbantu karena pihak lapas kooperatif, kasusnya terbongkar,” pungkas Mashudi.
Baca Juga: OJK Setujui Gadai Elektronik Bisa Beroperasi di Seluruh Indonesia
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut seorang warga binaan Nusakambangan menjadi pengendali atau otak kejahatan penipuan online yang tengah disidik Polda Jawa Timur.
Juru Bicara Ditjenpas Kemenimipas Rika Aprianti meluruskan informasi tersebut. Menurut dia, IJS memang kini berada di Nusakambangan, tetapi dugaan tindak pidana penipuan online dilakukan ketika yang bersangkutan masih menjalani masa pidana di Lapas Narkotika Pematangsiantar.
“Terkait berita yang beredar (tentang) adanya warga binaan Nusakambangan yang terlibat dalam kasus penipuan online yang saat ini sedang digelar penyidikannya oleh Polda Jawa Timur, saya akan menyampaikan bahwa warga binaan yang dimaksud dengan inisial IJS saat melakukan tindak pidana penipuan masih menjadi warga binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar,” jelas Rika.
Baca Juga: Sei Mangkei hingga Toba Caldera, Ini Deretan Proyek Sumut di Forum IMT-GT
Rika mengatakan IJS dipindahkan dari Lapas Pematangsiantar ke Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan pada 6 Juni 2026.
Sebelum dipindahkan, IJS diketahui menggunakan ponsel di dalam lapas. Atas pelanggaran tersebut, IJS dikenai sanksi disiplin dan dimasukkan dalam register F. Sanksi itu berdampak pada hilangnya sejumlah hak bersyarat yang seharusnya dapat diperoleh selama menjalani pidana.
“IJS sudah dikenakan sanksi tindak disiplin pada saat masih menjadi warga binaan di Pematangsiantar, yaitu tindak pidana disiplin yang dimasukkan ke register F, berarti hak-hak bersyarat yang seharusnya didapatkan tidak diberikan,” terang Rika.
Baca Juga: PT TPL Jadi Tersangka Korporasi, Kejagung Bongkar Dugaan Transfer Pricing Rp2 Triliun
Hak yang dapat dicabut antara lain remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan hak bersyarat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada pertengahan Juli 2026, Ditjenpas menerima informasi dari kepolisian mengenai hasil pengembangan penyidikan kasus penipuan. Kasus tersebut dilaporkan korban pada Mei 2026 dan IJS diduga terlibat di dalamnya.
Ditjenpas kemudian memfasilitasi penyidik untuk memeriksa IJS di Ruang Pembinaan dan Pendidikan Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, pada 21 Juli 2026.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan petugas registrasi dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). (dtc)
Editor : Editor Satu