PT TPL Jadi Tersangka Korporasi, Kejagung Bongkar Dugaan Transfer Pricing Rp2 Triliun

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 14:20 WIB
Pengumuman penetapan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing.
Pengumuman penetapan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing.

JAKARTA, METRODAILY — Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing. Perkara yang disidik sejak transaksi 2008 hingga 2025 itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Penetapan tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah memeriksa 112 saksi, menyita dokumen fisik dan elektronik, serta meminta kajian tim ahli terkait perhitungan kerugian negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengonfirmasi penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi tersebut.

Baca Juga: 40 Pekerja Teluk Nauli Kena PHK, Pemkab Tapteng Kawal Hak JHT dan JKP

Menurut Saiful, penyidik menemukan dugaan manipulasi klasifikasi produk dalam dokumen ekspor yang berdampak pada kewajiban perpajakan perusahaan.

Kode Produk Ekspor Diduga Diubah

Salah satu modus yang diungkap penyidik adalah perubahan Harmonized System (HS) Code terhadap produk bubur kertas yang diekspor PT TPL.

Produk yang menurut penyidik seharusnya diklasifikasikan sebagai dissolving pulp diduga diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” kata Saiful Bahri Siregar, Senin (7/9/2026).

Baca Juga: DPRD Sumut Desak Polda Usut Penebangan Hutan Pinus di Habeahan

Penyidik menduga praktik tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan produk kepada entitas afiliasi di luar negeri, DP Macao Marketing International Ltd. Selain itu, terdapat penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menduga adanya keterlibatan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR yang bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak.

Keduanya diduga menerima aliran dana dari PT TPL untuk tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya, mengabaikan program audit, serta tidak melakukan pembandingan harga pasar aktual terhadap dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan perusahaan.

Baca Juga: 47 Huntap untuk Korban Bencana di Humbahas Dibangun Tahun Ini, Ini Lokasinya

Atas dugaan perbuatan tersebut, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 6 primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TPL Buka Suara

Manajemen PT TPL telah memberikan tanggapan melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia setelah menerima informasi mengenai penetapan status hukum tersebut.

Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, mengatakan perseroan telah menerima informasi perkara dan melakukan verifikasi internal.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Korban Bencana, Pemkab Tapteng Latih 160 Pelaku UMKM

“Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi,” ujar Anwar.

PT TPL merupakan perusahaan terbuka dengan kode saham INRU yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan pengusahaan hutan tanaman industri (HTI).

Perusahaan berdiri pada 29 April 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama (IIU). Pabrik utamanya berada di Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

PT TPL terafiliasi dengan jaringan bisnis Royal Golden Eagle (RGE) Group, yang sebelumnya dikenal sebagai Raja Garuda Mas (RGM), konglomerasi berbasis sumber daya alam yang didirikan Sukanto Tanoto.

Baca Juga: Kemenhaj Tapteng Ingatkan Warga Waspadai Travel Umrah Ilegal

Panjang Konflik di Tapanuli

Selain perkara dugaan korupsi perpajakan tersebut, perjalanan PT TPL di kawasan Tapanuli juga diwarnai konflik sosial dan persoalan lingkungan.

Saat masih bernama PT Inti Indorayon Utama pada 1990-an, perusahaan menghadapi penolakan dari masyarakat adat Batak Toba dan aktivis lingkungan. Mereka mempersoalkan antara lain dugaan pencemaran Sungai Asahan, pencemaran udara, serta penggundulan hutan di sekitar kawasan Danau Toba.

Gelombang penolakan tersebut berkembang menjadi konflik sosial. Pada Maret 1999, Presiden B.J. Habibie sempat menghentikan sementara operasional perusahaan sebelum kemudian aktivitasnya kembali berjalan pada pemerintahan berikutnya dengan nama PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Baca Juga: Sumut Nihil Sebaran Asap, 12 Hotspot Muncul di 9 Kabupaten

Pergantian nama dan perubahan paradigma perusahaan tidak sepenuhnya mengakhiri konflik. PT TPL kembali menghadapi sengketa agraria dengan masyarakat adat di sejumlah wilayah Sumatera Utara, termasuk Simalungun, Humbang Hasundutan, dan Toba.

Sengketa antara lain berkaitan dengan konsesi HTI yang ditanami eucalyptus dan wilayah yang diklaim masyarakat sebagai hutan adat, termasuk kawasan hutan kemenyan atau tombak haminjon.

Konflik di Pandumaan-Sipituhuta dan Sihaporas juga pernah memicu bentrokan, tindak kekerasan, perusakan, serta proses hukum terhadap sejumlah warga dan tokoh masyarakat.

Kini, PT TPL menghadapi perkara pidana korporasi terkait dugaan transfer pricing dan under invoicing dengan estimasi awal kerugian negara mencapai Rp2 triliun. (net)

Editor : Editor Satu
transfer pricing PT TPL