MEDAN, METRODAILY — Sidang dugaan korupsi bantuan sosial untuk korban banjir bandang di Kabupaten Samosir mengungkap dugaan aliran uang Rp180 juta kepada sejumlah pihak. Uang itu disebut mengalir ke Kementerian Sosial (Kemensos), Kepala Dinas Sosial Samosir, serta tiga kepala desa.
Keterangan tersebut disampaikan Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi, Perawati Sitanggang, saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Fitri Agust Karokaro, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/9/2026) malam.
Perawati menyebut pemberian uang kepada Kemensos mencapai Rp60 juta. Kemudian Rp60 juta disebut diberikan kepada Kepala Dinas Sosial Samosir dan masing-masing Rp20 juta kepada tiga kepala desa.
Baca Juga: 40 Pekerja Teluk Nauli Kena PHK, Pemkab Tapteng Kawal Hak JHT dan JKP
“Pemberian uang kepada Kementerian Sosial Rp60 juta, Kepala Dinas Sosial Samosir Rp60 juta, dan tiga kepala desa masing-masing Rp20 juta. Total keseluruhannya Rp180 juta,” ujar Perawati dalam persidangan.
Keterangan itu membuat hakim Hendra Hutabarat terkejut. Ia menyoroti ketimpangan antara nilai bantuan yang seharusnya diterima masyarakat dengan uang yang disebut mengalir kepada sejumlah pihak.
“Bayangkan, penerima manfaat hanya menerima tidak sampai Rp5 juta,” kata Hendra di hadapan terdakwa, perangkat desa, pendamping sosial, dan penerima manfaat.
Baca Juga: DPRD Sumut Desak Polda Usut Penebangan Hutan Pinus di Habeahan
Bantuan Rp1,5 Miliar untuk 303 KK
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial senilai Rp1,5 miliar bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir yang dipimpin Modana Hutajulu mendakwa Fitri Agust Karokaro bersama Jonni Ronal Simanjuntak, pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan, JPU menyebut adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan yang menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp516 juta.
Fitri ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025. Ia diduga meminta penyisihan anggaran sebesar 15 persen dari total bantuan melalui BUMDesma Marsada Tahi.
Baca Juga: 47 Huntap untuk Korban Bencana di Humbahas Dibangun Tahun Ini, Ini Lokasinya
Fitri juga diduga mengubah mekanisme bantuan dari uang tunai menjadi barang tanpa persetujuan Kemensos.
Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Perkara tersebut sebelumnya menuai sorotan dari Institute Law and Justice (ILAJ). Lembaga itu menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan Fitri sebagai tersangka dan menduga perkara tersebut sarat kepentingan politik.
Ketua ILAJ Fawer Full Fander Sihite menyoroti momentum penetapan tersangka yang terjadi setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI membahas dugaan pungli oleh oknum kejaksaan.
ILAJ juga mempertanyakan posisi Fitri karena Kepala Dinas Sosial disebut bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu, lembaga tersebut menyatakan dana bantuan telah diaudit BPK dan Inspektorat tanpa temuan masalah.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Korban Bencana, Pemkab Tapteng Latih 160 Pelaku UMKM
Persoalan lain yang disorot adalah penggunaan auditor swasta oleh kejaksaan dalam menghitung kerugian negara. Hasil audit tersebut disebut menghasilkan angka sekitar Rp500 juta yang dinilai ILAJ tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
ILAJ menduga terdapat pihak tertentu yang memesan penanganan perkara tersebut dan mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memeriksa Kejari Samosir.
Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Fitri
Tim penasihat hukum Fitri Agust Karokaro, Rudi Zainal Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga, juga mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka.
Baca Juga: Kemenhaj Tapteng Ingatkan Warga Waspadai Travel Umrah Ilegal
Mereka menilai penetapan kerugian negara seharusnya dilakukan BPK, bukan auditor swasta. Kuasa hukum juga menyebut pemindahbukuan dana ke rekening BUMDesma dilakukan pihak bank, bukan Fitri.
Mereka turut menyoroti fakta bahwa enam orang telah mengembalikan kerugian negara, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penasihat hukum, Fitri bukan KPA, Pengguna Anggaran (PA), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena itu, mereka mempertanyakan unsur kesengajaan atau niat jahat yang dituduhkan kepada kliennya.
Tim hukum Fitri telah melaporkan persoalan tersebut kepada Jamwas Kejagung, Presiden RI, dan Komisi III DPR RI. Mereka juga mempertimbangkan meminta pengawasan persidangan oleh Komisi Yudisial.
Baca Juga: Sumut Nihil Sebaran Asap, 12 Hotspot Muncul di 9 Kabupaten
Pernah Menjabat di Pemkab Toba
Sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial PMD Samosir, Fitri Agust Karokaro pernah menjadi Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Toba.
Ia dilantik Bupati Samosir Vandiko Gultom pada 21 Januari 2022 bersama 13 pejabat eselon II lainnya.
Selama hampir empat tahun menjabat, Fitri tercatat tiga kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dalam laporan terakhir per 31 Desember 2024, total kekayaan Fitri tercatat Rp223 juta. Harta tersebut antara lain berupa kas Rp174 juta dan satu unit mobil Suzuki Sidekick tahun 1997. (net)
Editor : Editor Satu