SIANTAR, METRODAILY — Aksi dua pria yang diduga hendak mencuri besi di ruko bekas kebakaran di Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, terhenti setelah dipergoki personel Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar.
Kedua pria berinisial R dan I itu ditemukan saat polisi melakukan patroli pada Sabtu (5/9) dini hari. Keduanya kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.
Peristiwa tersebut terekam dalam video yang dilihat pada Selasa (8/9). Dalam rekaman itu, personel Timsus Dayok Mirah terlihat melintas di kawasan Jalan Bandung dan mendapati seorang pria sedang memungut sejumlah barang di depan ruko.
Baca Juga: Guru dan Polisi Rayu Dua Murid SD di Simalungun Kembali Sekolah
Petugas kemudian berhenti dan memeriksa lokasi. Pria tersebut kedapatan memasukkan sejumlah benda, termasuk trafo, ke dalam karung.
Tak jauh dari lokasi, polisi juga menemukan seorang pria lainnya sedang memanjat ruko. Petugas langsung memintanya turun.
Ruko yang menjadi lokasi kejadian masih dipasangi garis polisi karena sebelumnya terbakar pada Sabtu (22/8). Kepada petugas, kedua pria itu mengaku mengambil trafo dari bagian atas ruko.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Triyadewi membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, pencurian terjadi di ruko bekas kebakaran di Jalan Bandung.
Baca Juga: Pesta Olob-olob GKPS Resort Siantar II, Wali Kota Berpesan soal Kerukunan
“Iya, betul (bekas kebakaran Jalan Bandung, red),” kata Agustina.
Kepada polisi, kedua pria tersebut mengaku nekat mengambil barang karena membutuhkan uang untuk keperluan anak dan membayar biaya kos.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, R dan I akhirnya dipulangkan. Polisi tidak melanjutkan proses hukum karena pihak korban belum membuat laporan polisi.
“Tidak ada membuat laporan polisi,” pungkas Agustina. (dtc)
Editor : Editor Satu