SIDIMPUAN,METRODAILY - Tim opsnal satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk seorang pria diduga pengedar Narkotika jenis sabu sabu berinisial RHL (31).
Tersangka RHL diamankan petugas pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 401,03 gram. Selain itu, petugas menyita satu unit telepon seluler merek Vivo warna silver, satu buah goodie bag warna merah maroon, satu unit sepeda motor Honda CB warna silver tanpa nomor polisi, serta enam lembar tisu.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono membenarkan penangkapan tersangka RHL, dijelaskannya Kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi itu menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di sejumlah lokasi yang dilakukan secara berpindah-pindah.
"Dari informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi," ujar AKP Juli Purwono.
Dijelaskan, pada Rabu sekitar pukul 00.10 WIB, petugas melakukan pemantauan di sekitar Jalan Merdeka dan Jalan Sudirman. Sekitar pukul 00.20 WIB, informan kembali memberikan informasi mengenai dua orang laki-laki yang masing-masing mengendarai sepeda motor dan masuk ke sebuah gang di kawasan Jalan Merdeka.
Kedua orang tersebut kemudian berpencar. Salah seorang di antaranya disebut memiliki ciri-ciri mengendarai sepeda motor berwarna silver tanpa nomor polisi dan mengenakan kaus lengan panjang berwarna hitam-biru.
Petugas kemudian melakukan pencarian berdasarkan ciri-ciri tersebut. Tidak lama kemudian, seorang laki-laki dengan ciri yang sesuai ditemukan melintas di Jalan Sudirman.
"Saat hendak dihentikan, laki-laki tersebut diduga berusaha melarikan diri dengan melompat dari sepeda motornya. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar 100 meter sebelum akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan," ungkapnya.
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah goodie bag berwarna merah maroon. Di dalamnya terdapat beberapa lembar tisu yang membungkus empat plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, RHL disebut mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki yang belum dikenalnya dan saat ini masih dalam penyelidikan. RHL juga menerangkan bahwa dirinya diminta oleh seseorang berinisial ER, warga Tapanuli Selatan, untuk menjemput narkotika jenis sabu dan membawanya menuju Kabupaten Tapanuli Selatan.
Petugas kemudian membawa RHL untuk menunjukkan lokasi atau orang yang disebut menyerahkan narkotika tersebut. Namun, menurut keterangan RHL, orang tersebut sudah tidak berada di lokasi karena setelah penyerahan barang mereka langsung berpencar.
Selanjutnya, RHL beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas didampingi Kepala Lingkungan setempat yang disebut bernama Kiki.
"RHL kini diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak lain yang diduga terkait dengan kepemilikan dan peredaran narkotika tersebut," pungkasnya.(Rif)
Editor : Metro-Esa