HUMBAHAS, METRODAILY — Perkara judi toto gelap (togel) dengan tersangka Leo Abjes Simamora memasuki tahap persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.
Kepala Kejari Humbang Hasundutan Donal T J Situmorang melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada 3 September 2026. Saat ini, pihak kejaksaan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.
“Jadi, saat ini kita menunggu penetapan jadwal sidang,” kata Van Barata kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: 591 Warga Toba Dapat Bantuan Bedah Rumah, 509 Unit Bersumber dari APBN
Dalam perkara tersebut, Leo dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai sembilan tahun penjara.
Kejari Humbahas sebelumnya menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Humbahas pada akhir Agustus 2026.
Sejumlah barang bukti turut dilimpahkan, di antaranya satu buku tafsir mimpi Joyo Boyo, selembar kertas berisi data keluaran togel Sydney, selembar kertas rekap tebakan togel Sydney, uang tunai Rp130 ribu, dan satu pulpen Faster.
Baca Juga: Erupsi Sinabung Mengancam Pasokan Sayur dan Buah ke Sibolga
Polisi Masih Selidiki Situmorang
Di tengah proses hukum Leo, penyidik Polres Humbahas masih mendalami dugaan keterlibatan seorang pria bermarga Situmorang, warga Tarutung.
Pria tersebut disebut dalam pengakuan Leo sebagai pihak yang diduga menerima uang setoran hasil penjualan togel putaran Sydney.
Leo sebelumnya ditangkap di salah satu warung milik warga di Jalan Merdeka, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Selasa (21/7/2026).
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasi Humas Bripka Jafar Simanjuntak mengatakan penyelidikan terhadap sosok bermarga Situmorang tersebut masih berlangsung.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Sinabung Menurun, Radius Bahaya Dipersempit Jadi 5 Km
“Menindaklanjuti pengakuan tersangka mengenai adanya oknum bermarga Situmorang, warga Tarutung, yang diduga menerima setoran hasil penjualan togel, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Jafar, Rabu (2/9/2026).
Namun, polisi belum mengantongi ciri-ciri lain mengenai sosok yang disebut Leo tersebut.
“Gak ada bg, dia hanya menyebut kan nama aja,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Humbahas juga membenarkan berkas perkara Leo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
“P21 di tanggal 18 Agustus 2026, tahap dua di tanggal 27 Agustus 2026,” sebut Jafar. (gam)
Editor : Editor Satu