Utang Rp200 Ribu Berujung Penganiayaan, Polisi Mediasi hingga Berdamai

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 12:36 WIB
MEDIASI: Polisi memediasi kasus dugaan penganiayaan yang dipicu persoalan utang piutang di Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba.
MEDIASI: Polisi memediasi kasus dugaan penganiayaan yang dipicu persoalan utang piutang di Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba.

SIANTAR, METRODAILY — Persoalan utang piutang senilai Rp200 ribu berujung penganiayaan di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. M (44) diduga dianiaya D (24) setelah menagih sisa utang.

Kapolsek Siantar Martoba Iptu Edy JJ Manalu menerangkan, persoalan bermula pada Agustus 2026 ketika D meminjam uang kepada M sebesar Rp200 ribu. Keduanya sepakat utang tersebut dikembalikan secara mencicil.

Masalah muncul ketika M kembali menagih sisa utang. D disebut emosi hingga memukul M.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, M kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Martoba.

Baca Juga: Hari Koperasi di Siantar: Donor Darah, Jalan Santai, hingga Bazar

Polisi Pilih Mediasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Siantar Martoba melalui piket Unit Reskrim Aiptu Azwar Nasution bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Tongah Aipda Dedy Silalahi melakukan mediasi terhadap kedua pihak.

Mediasi berlangsung di rumah Ketua RT di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (5/9).

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. M dan D akhirnya berdamai dan tidak melanjutkan persoalan tersebut.

Baca Juga: HUT ke-78 Polwan, Polres Siantar Gelar Nobar di Bioskop

“Kasus dugaan penganiayaan sudah diselesaikan dengan Problem Solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” sebut Edy. (rel)

Editor : Editor Satu
mediasi penganiayaan