Polres Padangsidimpuan Tangkap Pria Terduga Pengedar Sabu

Metro-Esa • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 18:23 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

SIDIMPUAN,METRODAILY - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (1/9/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SF (27), warga Jalan Sutoyo, Gang Surau, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang diduga kuat kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah setempat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 22.50 WIB terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi TKP. 

Baca Juga: Jumat Berkah, Kasat Intelkam Polres Padangsidimpuan Bersinergi dengan Komunitas Ojol

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi," kata Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri menyampaikan keterangan secara tertulis yang diterima awak media pada Sabtu (6/9/2026).

Menurut Kasi Humas, penangkapan dilakukan pada Selasa, (1/9/2026), sekira pukul 23.00 WIB, petugas yang tiba di lokasi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengaku bernama SF. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan tempat kejadian dengan didampingi Kepala Lingkungan Kelurahan Wek II, Khairul Ikhpan Nasution.

"Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan sebuah plastik asoy warna hijau yang disembunyikan pelaku dengan cara diinjak di bawah kaki kirinya. Plastik tersebut berisi tiga paket plastik putih diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, tujuh lembar plastik klip transparan kosong, serta satu buah pipet plastik," ujar AKP Ida Meri.

Baca Juga: Rumah Panggung di Lobuhuala Terbakar, Surat Tanah hingga Ijazah Dilalap Api

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka SF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang berdomisili di Kampung Bukit, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Saat ini, keberadaan B masih dalam proses penyelidikan (lidik) oleh kepolisian.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Sutoyo, yang didampingi Kepala Lingkungan V Kelurahan Bincar, Ilham Irson Harahap. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti tambahan berupa dua buah mancis tanpa kepala.

"Saat ini tersangka SF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Ida Meri.(Rif)

Editor : Metro-Esa
polres padangsidimpuan