Polsek Marbau Bekuk Wanda, Sabu 5,17 Gram Gagal Diedar

Metro-Esa • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 17:57 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

LABURA,METRODAILY- Gerak mencurigakan seorang pria di sekitar Dusun I, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berujung pada penangkapan. Wanda Azhari alias Wanda (35), warga Dusun III Desa Sumbermulyo, diringkus personel Opsnal Polsek Marbau setelah diduga membawa narkotika jenis sabu, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 22.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang terjadi di sekitar Dusun I Desa Sumbermulyo, Kecamatan Marbau.

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Marbau langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas tiba di kawasan pinggir jalan yang berada di sekitar sekolah SMK Sumbermulyo.

Baca Juga: Polsek Marbau Bongkar Peredaran Sabu, 1 Pria Asal Simalungun Diamankan

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria berjalan melintas menuju arah perkebunan masyarakat. Polisi mencurigai gerak-gerik pria tersebut sehingga langsung mendatangi untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun, bukannya berhenti, pria tersebut justru diduga panik ketika mengetahui kedatangan petugas. Ia kemudian melarikan diri ke arah perkebunan masyarakat. Dalam pelariannya, pria tersebut juga diduga membuang sebuah bungkus plastik ke tanah.

Petugas tidak tinggal diam. Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pria tersebut sekaligus menyisir lokasi tempat ia diduga membuang bungkusan. Upaya tersebut membuahkan hasil.

Baca Juga: Personil Polsek Marbau Bantu Pembersihan Pasca Banjir di Marbau Selatan Labura

Polisi menemukan sebuah bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan sekitar satu meter dari posisi pria yang kemudian diketahui bernama Wanda Azhari alias Wanda.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,17 gram bruto. Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme 5i warna hijau.

Wanda bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Marbau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman guna mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Marbau Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Marbau.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Marbau Ipda Rico M. Sihombing, mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.(gus)

Editor : Metro-Esa
Polsek Marbau sabu