ASAHAN,METRODAILY - Polres Asahan menggerebek markas judi online, di sebuah warung internet (warnet), di Bagan Asahan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Minggu (30/8/2026).
Sepasang suami istri diamankan dengan peran sebagai pengeloa. Delapan orang total yang diamankan, terdiri dari enam laki-laki berinisial AL (20), NU (25), K (33), S (47), DM (43) dan tiga perempuan inisial N (40), NYN (36), D (23).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit CPU, lima unit monitor komputer, tiga buah keyboard komputer, serta lima unit telepon seluler berbagai merek, salah satunya diduga digunakan sebagai akun induk.
Baca Juga: HP Personel Polres Simalungun Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Dibidik
“Polisi mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, Kamis (3/9).
Immanuel menjelaskan, penggerebekan berawal menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian online di Bagan Asahan. Lalu, dilakukan penyelidikan hingga meringkus kedelapan orang tersebut.
Tim tiba di sebuah warnet di Bagan Asahan, dini hari sekitar Pukul 02.00 Wib. Lokasi diduga digunakan sebagai lokasi praktik perjudian online. Petugas kemudian mengamankan lima orang laki-laki yang diduga sedang bermain judi online serta dua orang perempuan yang diduga berperan sebagai penjaga atau operator warnet.
Baca Juga: Penerima Bansos Terindikasi Judol, Pemko Siantar Gelar Rakor
“Polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas mengamankan sepasang suami istri di sebuah rumah di wilayah Bagan Asahan yang diduga berperan sebagai pengelola atau toke dalam praktik perjudian online tersebut,” sebut Immanuel.
"Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan uang tunai yang terdiri dari modal sebesar Rp2.922.000 dan uang pencucian sebesar Rp80.000,” ucap Immanuel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 426 subsider Pasal 427 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana perjudian
Baca Juga: Rico Waas Bongkar Ada Camat Terlibat Judol, Tegaskan Perang Total Lawan Judi Online di Medan
Immanuel menegaskan komitmen jajarannya dalam anggota berbagai bentuk perjudian, termasuk perjudian online, yang dapat meresahkan masyarakat.(viva)