Dua Tahun Buron, Pelaku Curat di Lobu Huala Dibekuk Polisi

Metro-Esa • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 13:59 WIB
Tersangka.
Tersangka.

LABURA,METRODAILY-Pelarian MJT alias M Johan Tampubolon, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat buron hampir dua tahun, akhirnya terhenti. 

Warga Dusun IV, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), itu diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, pada Minggu (30/8/2026).

Penangkapan dilakukan setelah tim operasional memperoleh informasi akurat terkait keberadaan tersangka. Petugas kemudian bergerak menuju Dusun IV Desa Lobu Huala dan melakukan pemantauan.

Baca Juga: DPRD Labura Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026

Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menemukan MJT sedang duduk santai di sebuah gubuk yang berada di kawasan kebun sawit milik warga. Petugas langsung mengamankan tersangka tanpa memberikan ruang baginya untuk kembali melarikan diri.

Perkara yang menjerat MJT bermula pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban Ernawati Br Naibaho (47), seorang ibu rumah tangga sekaligus pemilik kedai, uang dan sejumlah telepon seluler miliknya telah raib dari dalam rumah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Kejadian itu diketahui korban saat hendak memberikan uang kembalian kepada seorang pembeli. Ketika memeriksa tempat penyimpanan uang yang biasa diletakkan di ruang tengah, korban mendapati uang tersebut sudah tidak ada. Tak hanya uang, empat unit telepon seluler juga ikut digondol pelaku, yakni satu unit Redmi A3 warna hitam, dua unit Vivo Y12 warna biru dan satu unit Redmi warna biru.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Anak oleh Guru di Labura: Ini Kronologi Lengkap Versi Ibu Korban

Penyelidikan polisi kemudian menemukan titik terang setelah saksi Tulus Pasaribu memperoleh informasi adanya seseorang yang mencoba menjual telepon seluler diduga hasil kejahatan di sebuah toko ponsel di Desa Damuli. Saat mendatangi lokasi, saksi bertemu dengan MJT alias Johan Tampubolon. Dalam pertemuan tersebut, Johan mengaku hanya diminta menjualkan barang dan meminta imbalan sebesar Rp200 ribu.

Saksi kemudian menyerahkan uang Rp200 ribu dan memperoleh satu unit HP Redmi A3. Barang tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri keterlibatan tersangka dalam perkara pencurian tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengarah kepada MJT yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam pencarian.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka. MJT diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel gerendel pintu ketika penghuni rumah sedang tertidur. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil uang serta sejumlah telepon seluler milik korban sebelum meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Damuli Pekan Masuk Enam Besar Tingkat Sumut, Tim Evaluasi PKK Turun ke Labura

Setelah diamankan, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu. Dalam pemeriksaan tersebut, MJT akhirnya mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah Ernawati. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit HP Redmi A3 warna hitam dan satu unit HP Vivo Y12 warna biru.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, menegaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut serius kepolisian terhadap perkara yang sebelumnya belum terselesaikan. Pihaknya juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu petugas mengetahui keberadaan tersangka. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ramadhan Hilal, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri barang bukti lainnya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(gus)

Editor : Metro-Esa
curat buron