TAPANULI UTARA, METRODAILY — Dugaan penambangan pasir tanpa izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berujung pada penetapan dua tersangka. Polisi menyebut berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial JS, pemilik usaha pertambangan pasir sungai, dan SS, sopir pengangkut pasir.
Kasat Reskrim Polres Taput AKP Iwan Hermawan mengatakan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut pengaduan tertulis yang disampaikan Leonard Siagian dan sejumlah pihak pada 13 Februari 2026 terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir tanpa izin di kawasan DAS Sigeaon.
Baca Juga: Bendungan Aek Sarulla Direhab, Petani Taput Cemas Sawah Kekurangan Air
“Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan tertulis yang disampaikan Leonard Siagian dan kawan-kawan pada 13 Februari 2026 terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir yang tidak mengantongi izin di kawasan DAS Sigeaon,” ujar Iwan dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Menurut Iwan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) Nomor B/424/VIII/2026/Reskrim.
Perkara kedua tersangka selanjutnya diteliti oleh Kejari Taput dan dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan status tersebut, proses hukum kini memasuki tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Baca Juga: Humbahas Tercepat Ajukan Proposal Kampung Kreatif Sumut Berkah
Namun, penyerahan tersebut masih menunggu petunjuk dari jaksa pada Kejari Taput.
Polres Taput juga memastikan penyelidikan tidak berhenti pada perkara dua tersangka tersebut. Polisi menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan pasir di sejumlah titik lain di sepanjang DAS Sigeaon.
Iwan menegaskan, informasi tersebut akan menjadi bagian dari tindak lanjut kepolisian untuk memastikan aktivitas pertambangan pasir di kawasan DAS Sigeaon memiliki dasar perizinan yang sesuai. (net)
Editor : Editor Satu