Polres Padangsidimpuan Buru Pelaku Pencurian ke Kampar

Metro-Esa • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:41 WIB
Unit Opsnal Resmob Polres Padangsidimpuan ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Unit Opsnal Resmob Polres Padangsidimpuan ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 
SIDIMPUAN,METRODAILY - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan melalui Unit Opsnal Resmob mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PD (35), yang diduga terlibat dalam pencurian di sebuah warung milik warga di Jalan Sutan Maujalo, Lingkungan V, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/213/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban baru bangun dan mendengar pelanggan memanggil dari warung yang berada di rumahnya.

Baca Juga: KPTAM Ujung Batu Julu Tandai Batas Lahan, Kapolres Paluta Imbau Tunggu Putusan Pemerintah

Pelanggan tersebut memberitahukan bahwa pintu warung dalam keadaan terbuka. Padahal, sebelumnya korban mengaku telah menutup dan mengunci pintu tersebut.

Saat memeriksa warung, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang tersebut antara lain satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A04e, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta satu buah aki mobil.

Korban juga mendapati bagian engsel pintu warung dalam kondisi rusak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp14.950.000.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga: Polres Tanjungbalai Imbau Pelajar SMPN 1 Jauhi Tawuran

Berdasarkan hasil penyelidikan melalui keterangan korban dan saksi serta analisis tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengarah kepada seorang pria berinisial PD sebagai terduga pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob memperoleh informasi bahwa PD berada di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, bergerak menuju lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan personel Polsek Tapung.

Hasilnya, Tim Resmob bersama personel Polsek Tapung berhasil mengamankan PD di sebuah areal veron sawit di Dusun II Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Baca Juga: Polsek Kualuh Hulu  dan Pemdes Siamporik Kolaborasi Gerebek Sarang Narkoba

Menurut keterangan polisi, saat diinterogasi, PD mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga milik korban.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, data tersebut dinyatakan sesuai dengan STNK milik korban.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu lembar STNK sepeda motor milik korban.

Baca Juga: BNI Soal Rekening Nasabah Gunungsitoli yang Diblokir: Ada Permintaan Penyidik Polda Jabar

PD diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Padangsidimpuan menyatakan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, tempat usaha, dan barang berharga. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110.(Rif)

 

Editor : Metro-Esa
polres padangsidimpuan pencuri