Rumah Kurir Digeledah di Siantar Marimbun, Polisi Temukan Sabu, Ekstasi hingga Etomidate

Editor Satu • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:30 WIB
SWG bersama barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika.
SWG bersama barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika.

SIANTAR, METRODAILY — Penangkapan seorang pria berinisial SWG (30), yang disebut berperan sebagai kurir, mengarah pada penggeledahan sebuah rumah di Kecamatan Siantar Marimbun.

Polisi menemukan narkotika berbagai jenis, termasuk sabu-sabu, ekstasi, dan etomidate, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan pembuatan pil ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran etomidate di wilayah Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Kepala SPPG Wajib Standby Jam 2 Pagi, Dapur MBG Bisa Dilarang Masak

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penyelidikan berujung pada penangkapan SWG di pinggir Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (19/8) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat digeledah, polisi menemukan satu unit handphone Itel warna gold, sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta vape beserta cartridge yang disebut berisi etomidate.

Polisi kemudian mengembangkan informasi dari pemeriksaan terhadap SWG. Sekitar pukul 00.15 WIB, Kamis (20/8), personel Satresnarkoba didampingi perangkat lingkungan setempat menggeledah sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.

Baca Juga: Tottenham Bantai Charlton 5-1, Newcastle Lolos ke Babak Ketiga Carabao Cup

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan benda yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan maupun pembuatan pil ekstasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain 10 bungkus etomidate, 53 butir pil ekstasi, lima butir ekstasi ungu dengan berat 3,11 gram, serbuk pil ekstasi seberat 10,45 gram dan 16,72 gram, serta sabu-sabu seberat 2,55 gram.

Polisi juga menemukan dua plastik klip berisi bahan yang disebut sebagai bahan baku pembuatan ekstasi dengan berat total 128,82 gram, satu plastik klip berisi pecahan pil ekstasi seberat 3,72 gram, serta satu botol ketamine cair.

Baca Juga: Syahrini Comeback Setelah 6 Tahun Vakum, Latihan Vokal dan Koreografi Lagi

Sejumlah peralatan turut diamankan, di antaranya plastik klip kosong, kotak sepatu, dompet, enam sendok plastik, toples berisi alat cetak pil ekstasi, blender, alat press, dua brankas, timbangan digital, dan kalkulator.

Dalam pemeriksaan awal, SWG mengaku barang-barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial A. Polisi kini masih memburu A dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Irwanta mengatakan seluruh barang bukti bersama SWG telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Pelaku Diamankan

“Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Irwanta. (rel)

Editor : Editor Satu
polres pematangsiantar kurir sabu