Pengedar Simpan Sabu di Remote TV Kamar Hotel, Polisi Sita 1,93 Gram

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:25 WIB
Muhammad Jerry Risnanda Butar-butar alias JS diamankan polisi dalam kasus dugaan peredaran sabu. Barang bukti ditemukan di pinggir jalan dan kamar hotel.
Muhammad Jerry Risnanda Butar-butar alias JS diamankan polisi dalam kasus dugaan peredaran sabu. Barang bukti ditemukan di pinggir jalan dan kamar hotel.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Polisi membongkar cara Muhammad Jerry Risnanda Butar-butar alias JS menyembunyikan sabu-sabu. Pria 22 tahun itu diduga menyimpan sebagian barang haram tersebut di dalam remote televisi kamar hotel.

Lokasinya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Jerry lebih dulu ditangkap di pinggir Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: 35 Siswa SMA Sultan Agung Lulus Program Paham AI, Dilatih Polres Siantar

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B Siahaan kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Rumapea bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.

Di depan Minimarket Rambung Merah, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi. Jerry langsung diamankan dan digeledah.

Dari lokasi, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu-sabu yang tergeletak di tanah di samping Jerry.

Baca Juga: Sara Wijayanto Dituding Selingkuh dengan Pendeta, Ini Bantahannya

Saat diperiksa, Jerry mengaku masih menyimpan sabu-sabu lainnya di sebuah kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pematangsiantar.

Polisi bergerak ke hotel tersebut. Hasilnya, dua plastik klip berisi sabu-sabu ditemukan di dalam remote televisi yang sengaja dijadikan tempat persembunyian.

“Tim langsung bergerak melakukan penggeledahan ke kamar hotel. Dari penggeledahan, ditemukan plastik klip bening besar dan plastik klip bening sedang berisi sabu-sabu, yang sengaja diselipkan di dalam remote televisi,” kata Hengky.

Baca Juga: Mulan Jameela Genap 47 Tahun, Rayakan Ultah Bareng Dul Jaelani

Total Barang Bukti 1,93 Gram

Dari seluruh penggeledahan, polisi menyita sabu-sabu dengan berat total 1,93 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip besar dan dua plastik klip sedang berwarna putih bening.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Oppo berwarna hitam, remote televisi, serta uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp10 ribu.

Kepada polisi, Jerry mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria bernama Cipto yang disebut tinggal di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.

Baca Juga: Jessica Iskandar Dirawat di Rumah Sakit karena Influenza A

Jerry merupakan warga Huta Marihat Bayu, Nagori Bajoga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Ia sehari-hari disebut bekerja sebagai wiraswasta.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya kami bawa dan serahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran terhadap jaringan di atas,” ujar Hengky.

Kasus tersebut kini ditangani Satuan Narkoba Polres Simalungun. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika kepada Jerry.

Hengky mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjebak penyalahgunaan narkoba hanya demi mengejar keuntungan cepat. (rel)

Editor : Editor Satu
remote tv pengedar sabu