Polres Labuhanbatu Ungkap 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

Metro-Esa • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 00:03 WIB
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi saat melakukan konfrensi pers di Aula Yanpiter Mapolres.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi saat melakukan konfrensi pers di Aula Yanpiter Mapolres.

LABUHANBATU, METRODAILY - Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Seorang pria berinisial MI (62), warga Kota Medan, turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kasus ini diungkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya narkotika yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan "CHINESE PIN WEI" yang dibalut lakban hitam. Paket tersebut diduga berisi sabu dengan berat 30 kilogram bruto.

Baca Juga: Pengedar Sabu Diamankan, Polres Labuhanbatu Sita Vape Diduga Berisi Etomidate 

Polisi juga menemukan empat bungkus plastik besar transparan berisi diduga pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.

Selain narkotika, petugas mengamankan satu unit telepon seluler Vivo warna biru violet, dua tas ransel, satu dompet kulit, uang tunai Rp2,7 juta, sejumlah plastik pembungkus, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus meningkatkan penindakan dan memperkuat sinergi dengan TNI serta seluruh elemen masyarakat," tegasnya saat press release di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026).

Baca Juga: Pengurus PWI Labuhanbatu Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, mengatakan berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan atas suruhan seorang pria berinisial M yang disebut warga Aceh.

"Tersangka mengaku mendapatkan imbalan Rp4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut," ujar Hardiyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga: Abdi Jaya Pohan Dilantik Jadi Pj Sekda Labuhanbatu

Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., mengapresiasi keberhasilan Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar.

"Kami dari Kodim 0209/Labuhanbatu memiliki visi dan misi yang sama, yaitu memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya melakukan tindakan dalam rangka memberantas narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana, mengajak masyarakat Labuhanbatu turut berperan aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Polres Labuhanbatu bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat akan terus memperkuat sinergi untuk memberantas peredaran narkotika dan menciptakan Labuhanbatu yang aman serta bebas dari narkoba.(Bud)

Editor : Metro-Esa
Polres Labuhabatu sabu