Rumah Dosen Dibobol Dini Hari, Pencuri Nyaris Bawa Kabur AC Outdoor

Editor Satu • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 10:10 WIB
Iwan Sinaga alias Iwan Batak, tersangka pembobol rumah dosen di Simalungun yang nyaris membawa kabur AC outdoor.
Iwan Sinaga alias Iwan Batak, tersangka pembobol rumah dosen di Simalungun yang nyaris membawa kabur AC outdoor.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Rumah seorang dosen berinisial MS (55) di Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, nyaris kehilangan satu unit AC outdoor setelah dibobol maling, Minggu (23/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku, Iwan Sinaga alias Iwan Batak (39), warga Suri Suri, Kecamatan Siantar, Simalungun, sudah berhasil melepas unit outdoor AC Sharp dari rumah korban. Namun, aksinya keburu diketahui warga.

Teriakan warga soal maling membuat petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun yang sedang berpatroli langsung bergerak. Pelaku akhirnya diamankan tak jauh dari lokasi.

Baca Juga: Wali Kota Siantar Ikut Lomba Mancing, Ikan 3 Kg Jadi Juara

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha mengatakan, personel Unit Jatanras yang dipimpin Ipda B Situngkir sedang melakukan patroli rutin ketika melintas di Jalan H Ulakma Sinaga.

“Saat melintas, tim kami mendengar warga berteriak ada maling. Mendengar itu, tim langsung bergerak cepat mengejar dan mengamankan pelaku,” kata Wisnugraha, Minggu sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya. Barang bukti itu antara lain tang, kunci pas, obeng, ikatan kecil kabel, satu unit HP Oppo merah hitam, serta lima baut AC.

Baca Juga: Melaney Ricardo ‘Labrak’ Emma Warokka, Berawal dari Candaan

Polisi kemudian memeriksa bagian luar rumah korban. Rumah tersebut diketahui dalam keadaan kosong saat kejadian.

“Satu unit outdoor AC Sharp sudah dilepas pelaku serta ditemukan di halaman samping rumah,” ungkap Wisnugraha.

Dua warga sekitar, JS (37) dan GS (18), turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Di hadapan penyidik, Iwan mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Na IX-X Patroli URC di Simpang Marbau

Personel Jatanras selanjutnya menghubungi petugas piket Polsek Gunung Malela untuk menyerahkan pelaku bersama seluruh barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan rumah dengan baik saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada petugas apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Wisnugraha. (rel)

Editor : Editor Satu
maling AC rumah dibobol maling