Kasus Dugaan Pemerasan atau Suap NUPTK di SMAN 1 Gido Kandas di Polres Nias, Penyidik Sebut Penipuan

Leo Sihotang • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:08 WIB
Kantor Mapolres Nias, di Jalan Bhayangkara No 1 Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli.
Kantor Mapolres Nias, di Jalan Bhayangkara No 1 Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli.

 NIAS, METRODAILY- Penanganan kasus dugaan pemerasan atau suap dalam pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di SMAN 1 Gido, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, berujung pada penghentian penyelidikan, dengan alasan tidak ditemukan unsur pemerasan atau pungli.

Polres Nias menyebut perkara tersebut mengarah pada dugaan penipuan, bukan pemerasan atau suap sebagaimana sebelumnya menjadi sorotan.

Hal itu disampaikan Plt Kanit Tipikor Polres Nias, Aiptu Natanilman Halawa, saat diwawancarai wartawan di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Nias, Rabu (19/8/2026). 

Keterangan tersebut disampaikan terkait penanganan perkara yang sebelumnya sempat menghebohkan publik. Kasus ini mencuat setelah ditemukan barang bukti uang sebesar Rp20,7 juta yang berkaitan dengan dugaan pengurusan NUPTK sejumlah guru di SMAN 1 Gido.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang tersebut pertama kali ditemukan oleh mantan Kepala SMAN 1 Gido, Buala'atulo Zebua, di lokasi SMAN 1 Gido pada 29 Januari 2026.

Selanjutnya, pada 11 Maret 2026, Buala'atulo Zebua menyerahkan uang yang menjadi barang bukti tersebut kepada penyidik Tipikor Polres Nias untuk kepentingan proses penyelidikan.

Uang senilai Rp20,7 juta itu disebut berasal dari tujuh orang guru SMAN 1 Gido. Uang tersebut diserahkan kepada operator sekolah dan kemudian disebut diteruskan kepada operator Cabang Dinas Pendidikan wilayah Gunungsitoli.

Penyerahan uang itu diduga berkaitan dengan janji untuk membantu atau memuluskan proses pengurusan NUPTK para guru.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan perkara tersebut ke ranah pidana umum dengan dugaan penipuan.
“Para guru ditipu, dijanjikan akan mendapatkan NUPTK,” kata Aiptu Neta Halawa.

Dokumen Penyerahan Uang Barang Bukti Dugaan Pungli NUPTK di SMAN 1 Gido, oleh Buala
Dokumen Penyerahan Uang Barang Bukti Dugaan Pungli NUPTK di SMAN 1 Gido, oleh Buala'atul Zebua, S.Pd kepada penyidik Polres Nias.

Menurut Natanilman, para guru yang telah menyerahkan uang juga sudah dimintai keterangan. Mereka kemudian membuat surat pernyataan tidak keberatan dan meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan.

Perkara tersebut, kata dia, juga telah dilakukan gelar perkara.

“Perkaranya sudah kami gelar, dan kasusnya masuk pidana umum penipuan. Uang para guru, sudah dikembalikan penyidik ke mereka,” ujarnya.

Polisi menyebut dugaan penipuan tersebut masuk dalam kategori delik aduan. Artinya, proses hukum perkara tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Hingga saat ini, pihak yang telah dimintai keterangan antara lain para guru yang menyerahkan uang serta operator SMAN 1 Gido yang menerima uang tersebut.

Namun, langkah penyidik menyimpulkan perkara ini menjadi dugaan penipuan mengaku kecewa. Ia menilai penyidik dalam menangani perkara ini sangat tidak profesional.

“Mereka memelintir persoalan ini menjadi penipuan, padahal yang saya lihat adalah dugaan pemerasan dan suap. Kalau secara hukum dinyatakan sebagai penipuan, berarti tetap ada kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan. Mengapa pihak yang terlibat tidak ditindak, baik secara hukum maupun kedinasan, terlebih di dalamnya ada ASN?," tanya Buala'atulo dengan nada kecewa.

Menurut dia, kasus ini semestinya dikembangkan lebih luas. "Saya yang melihat dan mengetahui langsung tidak pernah dilibatkan dalam gelar perkara sebagai saksi yang mengetahui adanya dugaan unsur pemerasan dan suap," sebutnya.

Karena itu, Buala'atulo mempertanyakan proses penyelidikan penyidik Polres Nias, dan berharap aparat penegak hukum di atasnya melakukan evaluasi demi penegakan hukum dan keadilan yang benar.

"Saya berharap Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta DPRD Provinsi Sumatera Utara turun tangan dan ikut mengawasi persoalan ini. Saya bukan hanya kecewa, tetapi ingin memastikan persoalan ini ditangani secara transparan dan sesuai hukum. Saya dan mungkin masyarakat lainnya menjadi sulit percaya dengan penanganan kasus ini," pungkasnya.

Ia juga mengungkap adanya dugaan aliran uang dari operator Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Gunungsitoli kepada operator sekolah.

“Ada bukti transfer uang dari operator Cabdis Wilayah XIII Gunungsitoli ke operator sekolah. Tidak mungkin seorang operator berani menyuruh operator sekolah meminta uang kepada guru kalau tidak ada arahan dari pimpinannya,” ujarnya. (al) 

Editor : Leo Sihotang
nias