Pengiriman 27 Kg Sabu dari Aceh ke Pulau Jawa Digagalkan Polisi di Labusel

Metro-Esa • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:40 WIB
Kedua tersangka dan barang bukti.
Kedua tersangka dan barang bukti.

LABUSEL, METRODAILY - Pengiriman narkoba jenis sabu seberat 27 kilogram (kg) dari Provinsi Aceh menuju Pulau Jawa digagalkan di Kabupaten Labusel, Sumut.

"Sebanyak 27 kg narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Pulau Jawa untuk diedarkan di Kota Tangerang," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara Kombes Andy Arisandi, Selasa (18/8/2026).

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB mengungkap pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara, yang akan melintas di Sumatera Utara menggunakan mobil.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Xpander di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga: Poldasu Ringkus 342 Pelaku Narkoba dan Gempur 57 Sarang Peredaran  

"Polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir. Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan mobil Mitsubishi Xpander di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sabu tersebut dibawa dari Provinsi Aceh, Lhokseumawe akan dibawa ke Pulau Jawa, tepatnya Kota Tangerang, Banten. Pengiriman itu dilakukan atas perintah seseorang bernama Patur.

"Kedua pelaku mengaku narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa, tepatnya ke Kota Tangerang, atas suruhan seseorang yang bernama Patur," kata Andy.

Baca Juga: Poldasu Tetapkan Tersangka, BNI Pastikan Kembalikan Uang Jemaat Gereja  Paroki Aek Nabara

Keduanya juga mengaku dijanjikan upah Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut sampai ke tujuan.

"Apabila pekerjaan tersebut berhasil sampai tujuan, maka kedua pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp100 juta," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, Patur disebut berada di Kabupaten Aceh Timur. Polisi kemudian melakukan pengejaran untuk menangkap orang yang diduga sebagai pengendali pengiriman sabu tersebut.

Baca Juga: Mangatas Silalahi Dilaporkan ke Poldasu atas Dugaan Penggelapan Aset Rumdis DPRD Siantar

Andy menegaskan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga berperan sebagai pengendali.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan awal terhadap sabu menggunakan alat tes narkotika dan hasilnya menunjukkan hasil positif.(dtk)

 

 

Editor : Metro-Esa
aceh sabu