Dugaan Pelecehan Anak oleh Guru di Labura: Ini Kronologi Lengkap Versi Ibu Korban

Metro-Esa • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 17:16 WIB
Cabul - Ilustrasi.
Cabul - Ilustrasi.

LABURA, METRODAILY - Kasus dugaan pelecehan di sekolah yang viral akhir-akhir ini di media sosial mendapat tanggapan dari Boru L, ibu korban. Wanita ini mengungkapkan kronologi anaknya yang diduga dilecehkan oleh guru olahraga inisial LS di sekolah. 

Boru L mengatakan peristiwa itu terjadi saat anaknya, inisial AS, mendapat tugas membersihkan genangan air di lapangan sekolah setelah hujan. Saat itu, korban melepas sepatu dan mengenakan sandal. Kaus kakinya kemudian dimasukkan ke dalam saku.

"Saat itu korban jadi petugas lapangan di sekolahnya, membersihkan air di lapangan karena memang hujan malam itu sebelum baris. Jadi korban membuka sepatu, saya pakailah sandal dan mengantongi kaus kaki," ujar ibu korban, dilansir dari Detik, Minggu (16/8/2026).

Setelah selesai membersihkan lapangan, korban mengikuti barisan. Saat itulah guru olahraga yang kini menjadi tersangka menghampirinya. Guru tersebut memandang korban dari ujung kaki hingga kepala dan menanyakan isi saku korban.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Labura Diamankan Polisi

"Tiba-tiba pada saat di barisan, datanglah guru Penjas ini (sekarang tersangka). Dia memandang anak saya ini dari ujung kaki ke ujung rambut, terus dibilangnya, 'Apa kau kantongi? Narkoba?'," kata ibu korban menirukan ucapan guru tersebut.

Korban disebut belum sempat menjawab ketika guru itu langsung memasukkan tangan ke saku korban. Guru tersebut kemudian mengambil sejumlah barang.

"LS langsung memasukkan tangannya mengambil isi kantong anak saya. Di situ dia temukan satu permen, satu kaca kecil, kaus kaki anak saya, dan tisu kecil satu lembar," ungkapnya.

Ibu korban mengatakan anaknya terdiam karena terkejut dan malu. Guru tersebut kemudian membuka bungkus permen yang ditemukan di saku korban dan memakannya. Saat merogoh saku korban, diduga terjadi pelecehan.

Baca Juga: Abang Beradik Warga Desa Terang Bulan Labura, Tewas Tertabrak Kereta Api

"Dihisapnya permen itu, baru dimasukkannya kedua kali tangannya untuk memulangkan alat-alat yang dia ambil dari saku anak saya," tuturnya.
Usai kejadian tersebut, korban disebut menjadi bahan ejekan teman-temannya.

"Setelah kejadian, semua anak-anak laki-laki mengatakan kepada anak saya, 'Tak malu kau, pahamu tadi dirogoh-rogoh Pak LS (guru Penjas atau tersangka)'," katanya.

Korban kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Awalnya, sang ibu meminta anaknya tidak memperpanjang persoalan karena sebentar lagi lulus.

Baca Juga: Dorong Generasi Berprestasi, Mahasiswa UNIMED Sosialisasi  Beasiswa di MAN 2 Labura

"Jadi sempat memang saya bilang, 'Sudahlah, Nak. Kau pun sebentar lagi tamat sekolah. Ngapainlah kita ribut-ribut? Ngapainlah kita memancing-mancing, menanggapi masalah kayak gitu?'" ujarnya

Namun, korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya merasa dilecehkan dan menjadi korban perundungan.

"Anak saya ini terdiam, tetapi sesudah terdiam dia bangkit dan mengatakan kepada saya, 'Tapi, Mak, saya di-bully, saya merasa dilecehkan'," ungkapnya.
Mendengar hal itu, ibu korban kemudian memutuskan membawa persoalan tersebut ke pihak sekolah.

Ibu korban juga mengungkapkan anaknya diduga mendapat intimidasi setelah persoalan tersebut mencuat. Korban disebut dipanggil ke sebuah ruangan dan mendapat perkataan yang membuatnya takut.

Baca Juga: Curi Motor di Kos-kosan Tanjungbalai, Dijual ke Rantauprapat Labuhanbatu

"Siapa kau? Siapa keluargamu? Kau anak broken home, siapa yang kau andalkan? Akan kumatikan kau sekolah di sini!" ungkap ibu korban menirukan perkataan tersangka yang disampaikan kepada anaknya.

Korban kemudian memilih menunggu di halte hingga ibunya pulang. Menurut ibu korban, sejumlah guru juga sempat meminta anaknya mengalah.

Persoalan itu kemudian berlanjut dengan upaya mediasi di sekolah. Namun, menurut ibu korban, mediasi tersebut tidak menemukan penyelesaian.
"Sesudah itu, datang kepala sekolah, jalur mediasi, jalur mediasi mandek. Saya tidak tahu di mana mandeknya," ucapnya.

Ibu korban kemudian mengadukan kasus tersebut ke KPAD Labura. Namun, upaya mediasi kembali tidak membuahkan hasil.

"Sesudah mandek itu kami pun melaporkanlah ke KPAD Labura bersama Ketua KPAD Labura," ujarnya.

Baca Juga: Audit Internal Perguruan Muhammadiyah Tanjung Tiram Temukan Indikasi Penyimpangan Dana Rp391 Juta

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Ibu korban mengatakan laporan dibuat dengan pendampingan KPAD dan UPT PPA.

"Saya pun ikutlah dikawal dengan mereka, didampingi mereka, saya buatlah pelaporan polisi," katanya.

Setelah laporan dibuat, penyidikan berjalan. Ibu korban mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember.

"Penetapan tersangkanya dikabarkan kepada saya 22 Desember. Sesudah itu penyidikan-penyidikan lagi, macam surat-surat di sini banyak, praperadilan segala macam mereka lakukan," ujarnya.

Belakangan, ibu korban mengaku menerima surat yang menyatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
"Datanglah surat yang menyatakan P-21 dari Kejaksaan. Itulah sampai sekarang," pungkasnya.

Baca Juga: Petani Sawit di Belungkut Mengeluh, Akses Jalan ke Kebun Dibatasi PT SMART

Kuasa Hukum Bantah Tudingan

Sebelumnya, kuasa hukum LS, Paris Dakkar Sitohang mengatakan LS membantah tudingan bahwa ia melakukan pelecehan dengan memasukkan tangannya ke rok siswi yang berinisial AS saat melaksanakan apel pendisiplinan di lapangan sekolah.

"Dari keterangan terdakwa, ia tidak pernah memasukkan tangannya ke saku siswi tersebut. Terdakwa hanya mengambil permen yang sudah nonggol," ucap Paris saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).

Paris juga menerangkan, hal yang menguatkan terdakwa tidak melakukan pelecehan berdasarkan keterangan saksi dari AS sendiri. Saksi tersebut mengatakan tangan terdakwa hanya masuk setengah telapak tangannya.

"Saksi tersebut merupakan dari pihak AS dan keteranganya resmi di berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan saksi tersebut dan keterangan AS merupakan dua hal yang berbeda," ucap Paris.

Baca Juga: Peluang Upaya Hukum Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas

Paris juga mengatakan saat kejadian, kehadiran terdakwa karena AS tidak memakai sepatu dan terdakwa tidak melakukan pemeriksaan terhadap siswa yang lain. Saat itu, pendisiplinan terjadi di depan 200-an murid yang sedang apel di lapangan sekolah.

Tidak hanya itu, Paris juga menjelaskan soal isu kriminalisasi terhadap LS yang mencuat. Menurutnya hal itu karena LS tidak pernah diberikan kesempatan untuk menjelaskan perkara tersebut secara terang benderang.

"Ada gelar perkara khusus yang diatur KUHP, kita sudah beberapa kali bermohon ke Polres Labuhanbatu namun tidak pernah ditanggapi. Dalam perkara ini, ada kepentingan guru yang mendisiplinkan siswi dan murid yang harus dilindungi," tambah Paris.

Disamping itu, Paris heran melihat perkara ini lantaran sudah setahun lamanya. Bahkan, sempat diminta gelar perkara khusus sebelum masuk ke ranah kejaksaan tetapi tidak pernah dilakukan.

Baca Juga: Tabrak Truk di Jalinsum Labura, Pengemudi Pikap Tewas

"Kami juga heran, perkara ini sudah satu tahun. Kita selalu minta digelar perkara khusus sebelum naik ke penuntutan, ada beberapa hal berbeda keterangan saksi dan kita selalu minta rekonstruksi tapi tidak pernah dilakukan," tambah Paris.

Lebih lanjut, Paris juga mengatakan pihaknya pernah melakukan praperadilan tetapi kalah. Ia juga mengatakan ada beberapa yang menjadi catatan bisa diungkit kembali, terkait 14 surat yang salah diakui penyidik di persidangan.

"Namun, 14 surat tersebut renvoi (diperbaiki), apa boleh sudah terjadi kesalahan administrasi cacat formil tapi bisa direnvoi di persidangan?," tanya Paris.

Disamping itu, Paris mengatakan adanya permintaan dari pihak keluarga saat mediasi. Terdakwa diminta untuk meminta maaf lalu divideokan dan menggelar acara upah-upah secara adat kepada korban AS tetapi ditolak terdakwa LS.

"Permintaan itu ditolak terdakwa dan mengatakan ia tidak melakukan yang dituduhkan kepadanya. Saat terdakwa melakukan pendisiplinan tidak di dalam kelas, tidak di dalam kamar atau tidak di lorong atau tidak di tempat sepi atau tidak di wc, ini benar-benar kriminalisasi," ujarnya.

Baca Juga: Perkuat Identitas Daerah, Pemkab Labura Tampilkan Warisan Budaya di PRSU 

Ditambahkannya, sebelum terdakwa jadi tersangka, dimintakan dihadirkan saksi dari pihak terdakwa. Namun, saat itu, terdakwa tidak memiliki uang untuk membiayai saksi siswa dari sekolah tersebut ke Polres Labuhanbatu karena jarak yang cukup jauh.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sidang lanjutan pada 24 Agustus 2026 mendatang dengan agenda nota perlawanan (eksepsi) bersamaan mendengarkan putusan penangguhan terdakwa dikabulkan atau tidak.

Paris juga memohon agar kasus tersebut, diusut secara tuntas dan transparan oleh pihak penegak hukum. Ia menilai, kliennya kuat dugaan dikriminalisasi.

"Kami mohon kepada penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan, kejagung, polri agar menurunkan tim untuk mengusut kasus ini. Kalau bisa komisi lll juga mengusutnya, karena kuat dugaan kriminalisasi. Saya juga memohon agar Pengadilan Negeri Rantau Parapat memeriksa secara cermat kasus tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, insial LS viral karena disebut menjadi terdakwa hanya karena mendisiplinkan siswi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyebut aksi LS itu dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan.(dtk)

Editor : Metro-Esa
labura