Curi Motor di Kos-kosan Tanjungbalai, Dijual ke Rantauprapat Labuhanbatu

Metro-Esa • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 16:59 WIB
Tersangka.
Tersangka.

TANJUNGBALAI, METRODAILY - Seorang pemuda berinitial GLT (27) diringkus tim unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai pada hari Kamis (13/8) pagi dari kawasan Jalan Jend. Sudirman.

GLT terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan telepon seluler (HP) di salah satu rumah kos-kosan di area Jalan Jend. Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. 

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, Sabtu (15/8), mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (12/8) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku bersama dengan seorang rekannya berinisial R (yang kini masih diburu polisi) menyasar kamar kos milik korban, yakni Dhea Angelia Rusly. 

Baca Juga: Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumut Apresiasi Program RUMBIA di Tanjungbalai

Dalam aksi kejahatannya itu, lanjutnya, R bertugas masuk ke dalam kamar dan mengambil remote kunci sepeda motor Honda Scoopy serta satu unit HP Samsung saat korban tertidur. Sementara GLT berperan memantau situasi di luar area kos-kosan. Usai berhasil melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri ke daerah Rantauprapat dengan tujuan untuk menjualkan barang hasil curian tersebut. 

Barang bukti berupa sepeda motor dan HP tersebut dijual di Rantauprapat seharga Rp9.700.000. Dari hasil penjualan itu, tersangka GLT menerima bagian sebesar Rp4.000.000. 

Mendapat laporan dari korban yang mengalami kerugian hingga Rp26 juta, petugas langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka GLT dan menangkapnya pada Kamis (13/8) pagi di kawasan Jalan Jend. Sudirman.

Baca Juga: Kapolres Tanjungbalai Bantah Gelar Operasi dan Disuap Bandar Narkoba Rp1 Miliar

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan tersebut, di antaranya satu unit H, satu potong baju kaos putih, dan celana jeans.

Saat ini, tersangka GLT telah ditahan di Polsek Datuk Bandar untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHPidana. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial R.(gia)

Editor : Metro-Esa
tanjungbalai Sepedamotor