JPU Bantah Eksepsi Rida K Liamsi, Sidang Berlanjut ke Putusan Sela

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:43 WIB
Rida K Liamsi mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/8/2026). Sidang berikutnya beragenda putusan sela.
Rida K Liamsi mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/8/2026). Sidang berikutnya beragenda putusan sela.

PEKANBARU, METRODAILY — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum Rida K Liamsi. JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengesampingkan keberatan tersebut dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Permintaan itu disampaikan JPU Rita Octavera dan Edy Prabudy dalam sidang tanggapan atas eksepsi di PN Pekanbaru, Rabu (12/8/2026).

JPU menilai surat dakwaan terhadap Rida telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Berangkatkan Kwarcab Pramuka Menuju Jamnas, Pesan Wali Kota Siantar Jaga Kesehatan

Menurut JPU, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk memuat waktu serta uraian mengenai tindak pidana yang didakwakan.

“Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan berisi hari, tanggal, uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilanggar,” kata JPU Edy Prabudy dalam persidangan.

JPU juga membantah dalil penasihat hukum Rida yang menyebut surat dakwaan tidak disusun secara cermat. Menurut jaksa, keberatan yang diajukan kuasa hukum justru telah masuk ke wilayah materi pokok perkara.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Kabupaten Labuhanbatu

“Maka dari itu kami memohon Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Melanjutkan pemeriksaan ini,” ujar Edy.

Putusan Sela 26 Agustus

Majelis hakim yang diketuai Jonson FE Sirait dengan hakim anggota Makmur Pakpahan dan Asraruddin Anwar tidak langsung memutus eksepsi setelah mendengar tanggapan JPU.

Majelis menetapkan sidang berikutnya digelar Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda putusan sela.

Baca Juga: Buka Turnamen Mini Soccer Bahagia Cup II, Bupati Batu Bara Pesan Jauhi Narkoba

Jonson mengatakan sidang ditunda dua pekan karena pekan berikutnya bertepatan dengan peringatan ulang tahun Mahkamah Agung.

“Karena pekan depan itu ulang tahun kami, Mahkamah Agung, maka sidang akan dilanjutkan pada Rabu, tanggal 26 Agustus 2026,” ujar Jonson.

Sidang berikutnya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Majelis hakim meminta JPU dan kuasa hukum Rida hadir lebih awal, dan kedua pihak menyatakan menyanggupi. (Rel)

Editor : Editor Satu
rida k liamsi