LABUHANBATU, METRODAILY - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi diperoleh, dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026) malam itu, polisi mengamankan dua pria berinisial SB (37) dan AJN (47).
Pengungkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, bersama personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di sekitar Lingkungan Titi Panjang Hulu dan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel atas perintah Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal.
Baca Juga: Polsek Kuala Amankan 11 Batang Ganja dan Pemilik Ladang di Desa Garunggang
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan SB di Lingkungan Titi Panjang Hilir sekitar pukul 20.30 WIB," ujar AKP Aswin.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus kertas yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 8,10 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Dari pemeriksaan awal, SB mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial AJN (47).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mencari AJN. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AJN di kediamannya di Lingkungan Titi Panjang Hulu.
Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Sepasang Kekasih Digerebek di Pondok, Polres Tapsel Temukan 5 Kg Ganja
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku serta mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110. (Bud)
Editor : Metro-Esa