Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Nibung, BB 100 Gram

Metro-Esa • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:19 WIB
Tersangka.
Tersangka.

TANJUNGBALAI,METRODAILY - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria berinisial MA alias As (35) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lingkar, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Minggu (9/8).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, melalui Kasatres Narkoba AKP Yudi F, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.

Katanya, menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Tim Operasional Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I Ipda Firman Simangunsong, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa memberikan perlawanan.

Baca Juga: Polisi Nyamar Beli 100 Gram Sabu, 2 Pengedar di Teluk Nibung Diringkus 

Saat tim operasional tiba di lokasi sekitar pukul 19.40 WIB, petugas mendapati tersangka MA alias As sedang berada di tempat kejadian bersama satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi. 

Ketika dilakukan penggeledahan di sekitar tersangka, petugas menemukan sebuah bungkusan mencurigakan yang dilapisi selotip cokelat di atas tanah tepat di hadapan tersangka yang setelah dibuka, ternyata bungkusan tersebut berisi selembar tisu putih dan satu bungkus plastik transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Tidak berhenti di situ, petugas juga melanjutkan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dari saku celana sebelah kanan, polisi menemukan satu unit handphone warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp78.000 dari saku sebelah kiri. Dalam interogasi awal di tempat kejadian, tersangka MA alias As mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan itu adalah benar miliknya.

Baca Juga: ASN Tanjungbalai Teken Fakta Integritas Penerapan ASN BerAKHLAK

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti (BB) yang diduga sabu dengan berat kotor 100 gram tersebut dari seorang pria berinisial WZ yang kini dalam status penyelidikan dengan harga pembelian sebesar Rp28.000.000. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp30.000.000 untuk meraup keuntungan.

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti berupa 1 bungkus sabu berat kotor 100 gram, selotip cokelat, tisu, telepon genggam, uang tunai, dan sepeda motor langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai. 

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga: 12 Personel Satpol PP dan Dishub Tanjungbalai Ikuti Seleksi Komcad di Rindam I/BB 

Ia juga menegaskan, Polres Tanjungbalai akan terus memburu jaringan di atas tersangka dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba.(gia)

Editor : Metro-Esa
Teluk nibung sabu