LABUHANBATU, METRODAILY -Seorang guru honor di Labuhanbatu Utara dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Rantau Prapat di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (10/8/2026).
Perkara ini menuai sorotan tajam publik setelah Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan pada malam hari, Minggu (27/7/2026) pukul 19.00 WIB, sesaat setelah berkas dinyatakan P21. Padahal, perkara yang dilaporkan hampir 1 tahun itu tidak pernah ada penahanan di tingkat penyidikan.
Paris Dakkar Sitohang, selaku kuasa hukum menilai penahanan tersebut janggal dan tidak berdasar.
“Selama hampir 1 tahun penyidikan, klien kami kooperatif. Datang setiap dipanggil, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Di kepolisian saja tidak ditahan. Kenapa setelah P21 malah langsung ditahan malam-malam?” ujar Paris Dakkar, Minggu (9/8/2026).
Baca Juga: Abdi Jaya Pohan Dilantik Jadi Pj Sekda Labuhanbatu
Ia menegaskan, tidak ada “keadaan baru” yang menjadi dasar objektif untuk merampas kemerdekaan kliennya.
“Kami sudah ajukan penangguhan karena beliau masih punya tanggung jawab mengajar. Tapi tidak digubris. 2 hari setelah ditahan, langsung dilimpahkan ke PN. Seolah-olah Kejari Labuhanbatu tergesa-gesa sekali,” tegasnya.
Kejanggalan lain, menurut Paris Dakkar, ada pada pokok perkara. Kliennya diperiksa karena menegur dan memeriksa siswa saksi anak yang tidak memakai sepatu. Tindakan itu dinilai sebagai bagian dari tugas mendisiplinkan siswa.
Baca Juga: Nyanyi Lagu KOP Labuhanbatu Utara, Luthfi Zaidan Munthe Bawa Pulang Sepeda BMX
“Ini seolah dipaksakan. Dari perkara guru mendisiplinkan murid, tiba-tiba jadi perkara pidana. Padahal jelas-jelas bukan ke semua murid, hanya kepada saksi anak yang melanggar,” ujarnya.
Paris Dakkar mengingatkan adanya Yurisprudensi MA No. 1554 K/Pid/2013 yang menegaskan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan tugas profesi untuk mendisiplinkan siswa dalam batas wajar.
“Ini mengarah pada kriminalisasi profesi guru. Kami akan bongkar semua kejanggalan ini di persidangan,” kata Paris.(metro)
Editor : Metro-Esa