ASAHAN, METRODAILY -Sudah hampir tiga bulan lamanya, laporan dugaan penganiayaan Rohman Syahputra Marpaung yang berprofesi sebagai guru di SMKN 1 Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, tak kunjung mendapatkan kepastian hukum.
Rohman Syahputra saat dikonfirmasi mengaku jika sampai saat ini, dirinya tidak pernah menerima STTPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) maupun SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari pihak Polsek Pulau Rakyat.
"Saya bingung bang melihat perkara yang saya alami ini, jangankan SP2HP, STTPL nya saja tidak pernah diberikan pihak Polsek Pulau Rakyat bang," katanya saat ditemui pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tidak Puas Jawaban Panitia, Bakal Calon Kades Pulau Rakyat Tua Kembali Ajukan Banding
Rohman mengatakan laporan terkait adanya dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya sudah dibuat sejak 16 Mei 2026 lalu di Mapolsek Pulau Rakyat.
"Kasus bermula saat saya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor MAP. Namun hingga kini, perkara yang menimpa saya itu dinilai berjalan di tempat kali ya bang dan tak kunjung masuk ke Persidangan," jelas Rohman.
Meskipun sejumlah saksi - saksi sudah diperiksa pihak penyidik serta terlapornya saat ini sudah ditahan, lanjut Rohman, namun dirinya sama sekali tidak pernah mengetahui proses kelanjutannya karena belum menerima STTPL maupun SP2HP nya.
Baca Juga: Ikuti Jambore Nasional XII 2026, MTsN 2 Labura Lepas Adelia Arjunda
"Dalam hal ini, saya selaku korban penganiayaan berhak untuk menuntut kepastian hukum agar proses penyidikan dapat berjalan transparan, profesional dan berkeadilan," harapnya.
Terpisah, Kapolsek Pulau Rakyat, AKP Defta Sitepu belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan. (ded)
.
Editor : Metro-Esa