SIANTAR, METRODAILY – Penyidikan kasus kematian Jaka Jannes Malau memasuki babak akhir.
Polres Pematangsiantar menggelar rekonstruksi dugaan pengeroyokan yang menewaskan pria tersebut dengan menghadirkan enam tersangka untuk memeragakan puluhan adegan di halaman Mapolres Pematangsiantar, Kamis (6/8).
Rekonstruksi disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sebagai bagian dari proses sinkronisasi keterangan para tersangka dengan alat bukti dan fakta penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Baca Juga: Pengangguran Sumut Naik Jadi 411 Ribu Orang, Lulusan SMA Dominasi
Enam tersangka yang dihadirkan masing-masing Ronaldo Siburian, Roinandah Panjaitan, Frengki Silaen, Poltak Simangunsong, Ronni Simangunsong, dan Sofian Sihite.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan Lapangan Merdeka atau Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/5) malam.
Kasus bermula ketika para tersangka mengaku tersinggung setelah menerima informasi bahwa seorang rekan mereka diduga menjadi korban pemerasan oleh Jaka. Berbekal informasi tersebut, mereka kemudian mendatangi korban di lokasi kejadian.
Baca Juga: Fotonya Disebar, Cewek Asal Medan Laporkan Mantan Kekasih dan Akun Tiktok
Konfrontasi yang terjadi di lokasi berubah menjadi bentrokan. Polisi mengungkapkan, Jaka diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam hingga melukai leher salah seorang tersangka.
Situasi kemudian memanas dan para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, Jaka mengalami luka berat. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga: Kadispora Madina Apresiasi Semangat Tim Voli SMAN 1 Sinunukan
Seluruh rangkaian kejadian kemudian diperagakan kembali dalam rekonstruksi guna memastikan kesesuaian antara keterangan para tersangka dengan hasil penyidikan.
Penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar menyatakan berkas perkara telah dirampungkan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk proses hukum selanjutnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Perkara tersebut kini memasuki tahap akhir penyidikan sebelum disidangkan di pengadilan. (rel)
Editor : Editor Satu