MEDAN, METRODAILY- Polda Sumut membongkar jaringan penipuan online berskala internasional yang beroperasi dari sebuah unit apartemen di Kota Medan. Seorang pria berinisial FM ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak sindikat tersebut.
Pengungkapan dilakukan Selasa (28/7/2026). Dalam penggerebekan polisi menyita 2 mobil mewah, 1 sepeda motor, sejumlah HP, laptop, dan perangkat komunikasi yang diduga hasil kejahatan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono menyebut jaringan ini punya jejak internasional.
"Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir 1 tahun dan di sana juga melakukan online scamming," kata Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).
Dari lokasi diamankan 5 orang. Selain FM, ada 2 WNA Pakistan, 1 WNA India, dan 1 ART berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.
Bayu menjelaskan, mereka semua pernah tinggal dan nipu di Kamboja. Akhir 2025 pulang ke negara masing-masing. Februari 2026 mereka kompak lagi dan sepakat kumpul di Medan untuk lanjut beraksi.
Modus: Ngaku OJK, Polisi, Kominfo, Sampai Love Scamming
Modus sindikat ini beragam. FM berperan sebagai petugas OJK. Rekan lainnya mengaku anggota polisi dan petugas Kominfo. Mereka juga pakai modus "love scamming". Pelaku buat akun Facebook pakai foto perempuan untuk mendekati dan dapatkan kepercayaan korban.
"Target awalnya Indonesia. Karena belum dapat yang pas, mereka perluas ke India," jelas Bayu.
Korban yang bisa diproses hukum di Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga, warga Kalimantan Barat.
FM menelepon korban mengaku dari OJK. Korban disebut sedang dipantau polisi terkait TPPU dan ditawari "bantuan" menyelesaikan masalah.
Tak lama kemudian rekan FM menelepon lagi mengaku polisi dan Kominfo. Karena panik, korban transfer uang bertahap hingga total Rp6,7 miliar.
Parahnya, saat penyidik mencoba hubungi korban, pesannya justru diteruskan ke pelaku karena korban sudah terlanjur percaya.
"Setelah pelaku diamankan baru kasus ini bisa terungkap," kata Bayu.
Untuk 3 WNA yang diamankan, saat ini masih berstatus saksi. Sebab dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka terkait korban di India dan Kamboja, sehingga di luar yurisdiksi hukum Indonesia.
Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk menindaklanjuti kasus lintas negara ini. Penyidikan juga masih dikembangkan untuk memburu pelaku lain dan aliran dana.(sir)
Editor : Metro-Esa