BATU BARA, METRODAILY -Komitmen Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan. Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka, sekaligus mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui press release dan pemusnahan barang bukti narkotika secara terbuka yang digelar di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026), mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Arifin Purba, Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, Kasi Humas AKP P. Tamba, serta Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi.
Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, serta Penasihat Hukum Rudy Harmoko.
Baca Juga: Gambus Laut dan Lubuk Cuik Ditarget Sentra Cabai Kabupaten Batubara
Kehadiran unsur kepolisian, kejaksaan, BNN, dan penasihat hukum tersebut memperlihatkan pentingnya sinergi lintas institusi dalam memastikan proses penanganan perkara narkotika berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam pemaparannya, Kapolres Batu Bara mengungkapkan bahwa selama satu bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 perkara narkotika dengan total 19 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 42,55 gram sabu;246 gram ganja;18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung zat narkotika.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut menjadi gambaran bahwa ancaman narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
Selain memaparkan hasil pengungkapan perkara, Polres Batu Bara juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut, terkait perkara yang diungkap pada 12 April 2026.
Baca Juga: Realisasi 6.000 Titik Penerangan Jalan di Batubara Dipercepat
Perkara tersebut melibatkan dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu menggunakan paket yang dibawa bus antarkota dengan tujuan Pekanbaru, Riau.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta per kilogram apabila barang terlarang tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Dari pengungkapan kasus itu, aparat mengamankan dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas yang berisi sabu dengan berat netto 2.035,08 gram.
Dari jumlah tersebut, 64,40 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan sebanyak 1.970,68 gram dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara merebus barang bukti narkotika dan mencampurkannya dengan larutan pembersih hingga zat tersebut rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
Proses kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak-pihak yang hadir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana yang berlaku sesuai perkembangan regulasi pidana nasional sebagaimana disebutkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Mendaftar Pilkades Pulau Rakyat Tua, 4 ASN Pemkab Batubara Disoroti
Ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan yang diterapkan terhadap perkara.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda rutin kepolisian.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
"Kami tidak bisa bekerja sendirian. Keberhasilan memberantas narkoba membutuhkan gotong royong ari rumah, dari lingkungan, dari setiap warga," kata Dony.
Kapolres Dony juga mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Jika Anda melihat, mendengar, atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di sekitar tempat tinggal, jangan ragu untuk melapor kepada kepolisian. Satu informasi dari Anda bisa menyelamatkan banyak nyawa dan masa depan anak-anak kita," tegas Dony.(raka)
Editor : Metro-Esa